TOPIKTERKINI.COM. LOMBOK TIMUR— Aktifis, Mahasiswa dan korban beramai – ramai melaporkan Deni cs ke Polres Lombok timur .
Mereka beramai – ramai menunjukkan surat laporan polisi di depan Polres Lombok Timur, Rabu, 01/11/2023, Pukul 17;31 wita.
Deni Agus Hariono dilaporkan oleh kedua orang itu, lantaran Deni diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mentransmisikan ujaran hoax di Whatsapps Group (WAG) Fokus Lotim dan WAG Aksi BMT.
“Korlap BMT yang demo itu atas nama EKO RAHADI kehabisan obat dan gila, EKO RAHADI juga manrik uang operasional untuk demo di BMT Al Hasan,” tulis Deni (Independen) di WAG itu.
Sementara itu, Hamidah juga sangat keberatan dengan tulisan Deni (Independen, nama Deni di keterangan whatsapp, red) di salah satu WAG yang diduga secara jelas merendahkan dan mencemarkan nama baiknya di WAG itu, sehingga dia merasa sangat dirugikan dengan tindakan Deni tersebut.
“Istri Camat Sakra Timur HAMIDAH melakukan persekongkolan uang nasabah BMT Al Hasan,” tulis Deni di WAG.
Atas hal itu, baik Eko Rahadi dan Hamidah meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh Deni Agus Hariono kepada dua pelapor.
“Deni ini telah mencemarkan nama baik saya dan Hamidah. Patut diduga dengan kuat dia melanggar UU ITE, khususnya Pasal 45 ayat 1, karena dia telah sengaja mentransmisikan informasi yang melanggar kesusilaan, sehingga kami harap Penyidik Polres Lombok Timur segera mengusut kasus ini, karena sangat merugikan,” tukansya.
Masih kata Eko, dia juga keberatan telah disebut meminta uang kepada nasabah BMT Al Hasan untuk melakukan aksi demontrasi. Padahal kata dia, dirinya dengan Usman dan Yuza iuran dengan besaran masing-masing Rp500 ribu untuk menyewa sound system.
“Dia juga telah memfitnah saya menarik uang di nasabah. Padahal demi Allah uang saya pribadi yang keluar buat sewa sound, bila perlu saya siap sumpah pocong di Masjid Raya,” tegasnya.
Sementara itu, Deni Agus Hariono yang dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan atas laporan yang dilayangkan kepadanya oleh Eko Rahadi dan Hamidah ke Polres Lombok Timur, sampai berita ini dinaikkan belum memberi tanggapan.
Liputan; RiL