SULAWESI TENGGARA

Kepala Dinas Perumahan Sultra Berikan Klarifikasi Secara Detail Terkait Proyek yang Menjadi Sorotan Publik

336
×

Kepala Dinas Perumahan Sultra Berikan Klarifikasi Secara Detail Terkait Proyek yang Menjadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. La Ode Muhammad Nurjaya, ST.,M.T, memberikan klarifikasi dan menyajikan fakta seputar proyek secara detail yang menjadì sororan publik.

Melalui konferensi pers pada Rabu 17 Januari 2024, Nurjaya mengatakan, dalam pengembalian dana proyek pelataran kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Pertanahan Pemprov Sultra sebesar Rp l milyar dilakukan melalui Surat Tanda Setor (STS) yang disetorkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Inspektorat.

Kepala Dinas Nurjaya, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan satu paket dengan anggaran mencapai Rp 1 miliar, dan membenarkan bahwa proyek tersebut seharusnya melewati proses tender terbuka atau melalui pihak ketiga sesuai prosedur perundang-undangan. Namun, karena keterbatasan waktu yang hanya 45 hari pada anggaran perubahan 2023, dan karena pekerjaan belum memiliki desain, diputuskan untuk menggunakan mekanisme swakelola

“Waktu hanya 45 hari di anggaran perubahan. Anggaran APBD perubahan 2023 dan keluar pada tanggal 13 November 2023. Kalau kita lakukan tender terbuka ini tidak bisa, itulah sebabnya kita lakukan swakelola,” ungkap Nurjaya.

Ia menegaskan bahwa keputusan menggunakan mekanisme swakelola memungkinkan Dinas Perumahan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi proyek secara mandiri dengan melibatkan tenaga internal. Dan alternatif ini diambil untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi jika proyek dilakukan melalui pihak ketiga tanpa perencanaan yang matang.

Lanjut Nurjaya, sejumlah dana telah terserap melalui mekanisme swakelola, proyek ini belum sepenuhnya selesai. Nur Jaya menjelaskan bahwa dana yang terserap melalui swakelola hanya sebanyak volume yang telah terpasang, sementara beberapa bagian proyek belum terpasang karena waktu pelaksanaan yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2023.

Dalam pemaparannya Nurjaya, juga menunjukkan dokumen-dokumen Surat Tanda Setoran (STS) sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Dengan hal ini, Dinas Perumahan Sultra berharap dapat membuktikan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu dalam menjalankan tugasnya, meski dihadapkan pada berbagai isu kontroversial.

Kemudian, Nurjaya juga menyoroti perbedaan antara tugas fungsional, tugas struktural, dan tugas tambahan di dalam dinas. Menurutnya, bahwa tugas struktural melibatkan pemantauan, evaluasi dan koordinasi tugas-tugas Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK).

Nurjaya juga menegaskan bahwa tidak ada praktik kongkalikong yang terjadi di lingkungan Dinas Perumahan Sultra. Ini merupakan upaya Dinas Perumahan Sultra untuk memberikan transparansi dan inovasi dalam pengelolaan dana publik, serta menanggapi isu-isu kontroversial dengan tindakan nyata. (***Drm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *