TOPIKTERKINI. Com LOMBOK TIMUR— Sekitar pukul 03.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim telah menangkap Tahir Asal Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur.
Warga terkejut ketika melihat salah se orang warganya di tangkap di rumahnya yang sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Kasat Resnarkoba IPTU IRVAN SURAHMAN, S. Tr. K., mengatakan, penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga A.n NASIUN bin Tahir, Ujar, Kasata Narkoba Lotim IPTU, Irvan,Sabtu,27/01/2024.
Ia juga mengatakan, Tim Opsnal Narkoba Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki NASIUN dan Tim memanggil Saksi-saksi dan Ketua RT selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada celana pendek jeans warna biru merk BLUENICE yang saat itu dipakai oleh NASIUN di kantong kiri depan ditemukan uang kertas sebesar 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah).
“ Pelaku NS dan barang bukti nya di amanahkan di Polres Lombok Timur guna Penyelidikan lebih lanjut,” Tegasnya.
“Total BB yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat bruto 100,15 gram,” Jelasnya.
“ Pelaku di kenakan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” Tutupnya.
Liputan; RiL