Ini Jabatan Pejabat Yang Tidak Boleh Menjadi PJS Kades di Lotim!

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR— Penjabat Bupati Lotim telah telah membentuk tim untuk menghimpun usulan baik itu dari Camat, BPD, maupun masyarakat mengenai nama-nama yang nantinya menjadi Pjs di 89 Desa di Lotim.

“ Dalam hal ini Pemda Lombok Timur telah membuat surat edaran terkait pengisian Pjs yang mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi Pjs,” Ujar, Pj Bupati Lotim Taofik, Senin,29/01/2024.

Ia menyebut, Terkhusus untuk yang tidak boleh menjabat sebagai Pjs di antaranya PNS yang melekat pada dirinya jabatan fungsional seperti Camat, Lurah,Guru, Kepala Sekolah, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Baik Penyuluh Pertanian Maupun Penyuluh KB.

Terkait masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada tanggal 8 dan 18 februari 2024 mendatang, Pj. Bupati telah membentuk tim untuk menghimpun usulan baik itu dari Camat, BPD, maupun masyarakat mengenai nama-nama yang nantinya menjadi Pjs di 89 kepala desa yang berakhir masa jabatannya.

Ia berharap di tanggal 4 februari mendatang sudah ada nama yang akan di usulkan untuk segera dilakukan pelantikan.

 

Liputan; RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *