1.265 Wali Nagari dan Kelurahan se Sumatera Barat Diharapkan Mampu Menjadi Juru Damai Diwilayahnya Melalui Paralegal Justice

Topikterkini.com.Sumbar – Koordinator Wilayah I DPP Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional CCI Nofriyol Dt.Rajo Nan Panjang bekerjasama dengan Sekjend DPP P3N CCI ,Dr. H. Misri Hasanto, M.Kes.,CFLE mengarahkan agar P3N CCI DPW dan DPD Kabupaten/Kota se-Sumbar menyusun program prioritas Advokasi untuk Wali Nagari se-Provinsi Sumatera Barat. Agar setiap Wali Nagari harus mampu sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing melalui Paralegal Justice. Demikian keterangan Dr H Misri Hasanto,M.Kes.,CFLE saat ditemui media, pekan lalu.

Paralegal Justice Award merupakan program rutin setiap tahun dari Kemenkumham RI dengan melibatkan kementrian dan lembaga terkait. Pada tahun 2024 ini Paralegal Justice Award telah dimulai pendaftarannya sejak bulan September-Desember 2023 dan penyerahan Anugerah Paralegal Justice Award bulan Juni 2024.

Berdasarkan data (2021-2023) terdapat 12.000 perkara litigasi, dimana 70% nya masalah Perdata dan 30% nya masalah Pidana, lebih separuhnya perkara ringan yang bisa diselesaikan bersama Paralegal melalui Restorative Justice. Di sisi lain terdapat kondisi lapas yang over capacity, dimana kapasitas 128.658 orang Warga Binaan diisi oleh 228.204 Warga Binaan (hampir 200%).

Penghargaan Non Litigasi Peacemaker diberikan kepada Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari yang telah menyelesaikan Penyelesaian Konflik di wilayahnya secara Damai.

Penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita diberikan kepada Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari yang telah mendorong pertumbuhan investasi, Pariwisata, dan lapangan kerja di wilayahnya.

Peran Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari sebagai Non Litigasi Peacemaker merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya.

Mahkamah Agung menyambut baik Pelatihan Pendidikan Paralegal Justice Award sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian MA, agar setiap konflik yang timbul di masyarakat dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu atau diselesaikan secara Hukum Adat Alam Minang kabau sebagaimana yang telah tertuang dalam UU No 5 tahun 2021 tentang ASBK-SBK,tanpa memasuki ranah Hukum positif-litigasi
ungkap Nofriyol Datuak Rajo Nan Panjang
Kriteria mendapatkan Anugerah Non Litigasi Peacemaker adalah Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya, Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari yang memiliki integritas dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya.
Dijelaskan sekjend DPP P3NLLBH CCI Dr H.Misri Hasto M.Kes,CFLE ditemui Media Topikterkin.com menjelaskan,

Kriteria mendapatkan Anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita adalah Desa/Kelurahan Binaan dan/atau Desa/Kelurahan/Nagari Sadar Hukum yang mendorong pertumbuhan dan Penciptaan lapangan kerja, investasi, dan Pariwisata.
Sedangkan kriteria mendapatkan Anugerah Paralegal Justice Award adalah Desa/Kelurahan/Nagari yang memenuhi kriteria Non Litigasi Peacemaker, kriteria Anubhana Sasana Jagaddhita, dan lulus Paralegal Academy.

Syarat-syarat untuk mengikuti Paralegal Justice Award adalah Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari yang masih berlaku, Foto KTP, mengisi Daftar Riwayat Hidup, Pas Poto 4X6, Surat Perintah Mengikuti Paralegal Justice Award, Sertifikat Paralegal, dan kelengkapan Forto folio. Ujar Dr H Misri.

Ketum LBH CCI Prof DR Sutan Nasomal,SH.,MH.,PhD dan Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE sangat mendukung gagasan Dr H Misri, agar semua Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari bisa mengikuti Seminar Nasional Paralegal dan Diklat Paralegal yang diselenggarakan oleh LBH CCI.

Ketum DPP P3N CCI Jufri,SH.,CLA sangat mengapresiasi inovasi yang digagas oleh Sekjen DPP P3N CCI Dr H Misri Hasanto,M.Kes. Semoga inovasi ini bisa dicontoh oleh seluruh DPW & DPD se-Indonesia. Bagi Wali Nagari dan Lurah yang berprestasi akan kita Bina sebagai Nagari dan Kelurahan Sadar Hukum dan akan kita dorong agar bisa mengikuti seleksi Paralegal Justice Award tahun 2025 nanti.

Ketua Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau (PUJIAN ABS-SBK HAM) Dr. Drs, M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu,M.Pd, sekaligus mantan Ketua Umun Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar sangat mendukung semua Wali Nagari dan Lurah se-Sumatera Barat mengikuti Paralegal Justice, sehingga Fungsi Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Hukum Adat di Minangkabau (Sumbar) dapat membantu menyelesaikan perkara/sengketa anak-keponakan melalui Restorative Justice (di luar pengadilan). Saya akan mengajak seluruh Wali Nagari dan Lurah untuk ikut Seminar Nasional dan Diklat Paralegal yang diadakan oleh LBH CCI, Ujar Dr M Sayuti.

Menanggapi gagasan yang disampaikan oleh Dr H Misri, Bahrul ‘Ulum Dt. Majo Datuak,S.Sos Ketua inisiator P3N CCI DPW Sumbar menyatakan kesiapannya untuk memulai program Paralegal Justice untuk Wali Nagari dan Lurah se-Sumatera Barat nantinya. Silahkan bagi Wali Nagari dan Lurah yang berminat bisa Konsultasi Gratis Paralegal ke WA 081270508423.laporan N.Dt Rj.N.Panjang-Safrianto S.Sos.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *