Kondisi Ruas Jalan Nasional Sidrap – Wajo Rusak Parah, Pemerintah Dapat Dituntut Pidana dan Perdata

Topikterkini.com.- Kondisi Ruas jalan nasional trans sulawesi yang menghubungkan Sidenreng Rappang (Sidrap) dengan Wajo-Luwu-Palopo sulawesi selatan (Sulsel) rusak parah.

Hal ini menyebabkan terjadinya antrian panjang di ruas trans sulawesi mulai dari Tandru Tedong Kecamatan Dua Pitue hingga ke perbatasan Wajo. Bagaimana tidak ruas trans sulawesi sepanjang kecamatan dua pitue tandru tedong hingga ke perbatasan wajo berlubang-lubang, becek dan licin.

Kondisi terparah yakni di depan pasar tandru tedong dan kantor polsek dua pitue, karena badan jalan trans sulawesi itu tak berbentuk lagi. Bahu dan badan jalan sudah tidak beraspal tapi berlubang-lubang serta digenangi air dan licin.

Pantauan sejumlah media, minggu sore (14/4-2024), terjadi kemacetan sepanjang kurang lebih 2 kilometer akibat ruas jalan nasional itu rusak parah, ditambah lagi puncak arus mudik membuat suasana ruas jalan nasional trans sulawesi Sidrap, Wajo, Luwu, Palopo, Makassar itu macet.

Kepala satuan kerja (Satker) Wilayah I balai besar pelaksana jalan nasional (BBPJN) Sulsel Dr.Irfan Rivai menjawab konfirmasi sejumlah awak media, Senin (15/4-2024) mengaku segera melanjutkan informasi tersebut.

“siyap.. saya lanjutkan infonya,” tulis mantan Satker I BPJN XIV Sulteng itu.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action.

Sumber: Deadline news.com
Editor: Husni Sese.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *