Sebentar Lagi Pemilihan Kepala Daerah Lotim, DPMD Warning PJS Kades

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR—Sebentar lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur ingatkan para Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa untuk fokus laksanakan tugas yang telah diamanahkan.

PJS Kepala Desa agar jangan sampai ikut berafiliasi dengan salah satu bakal Calon Bupati, atau melakukan Politik Praktis dengan menyalahgunakan wewenang.

“Kami di DPMD hanya sebatas menghimbau kepada para PJS Kades-Kades jangan sampai ada yang Offside (melakukan Pelanggaran -red) ikut-ikutan terlibat langsung dalam kegiatan Politik pada Pilkada 2024 mendatang, kalau dalam hal penindakannya nanti ada pihak yang berwenang,” ucap Kepala Dinas PMD Lotim Drs Salmun Rahman,22/04/2024.

Salmun mengatakan, bahwa PJS Kades harus melaksanakan tugas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES), yang dimana, telah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga program-program di desa berjalan dengan baik.

“Jadi fokus sudah laksanakan sesuai tupoksi, jangan merasa jadi Kades Difinitif, agar pelayanan di desa berjalan baik dan kondusif,” tekannya.

Namun ia mencatat, berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja yang dilakukan oleh Dinas PMD, para PJS Kades selama ini berkerja cukup baik, terutama dalam melaksanakan tugasnya dalam hal menjaga kondusifitas wilayah, kemudian terkait Penggunaaan anggaran dana desa dan beberapa tugas lainnya.

“Kondisi desa yang kondusif merupakan salah satu indikator kita dalam melihat kinerja baik tidaknya para PJS Kades, buktinya, sampai saat ini tidak ada Laporan dari masyarakat tentang kinerja buruk mereka, kemudian laporan penggunaan anggaran Dana desa tidak ada yang bermasalah,” terangnya.

Salmun berharap, para Pjs Kades ini bekerja lebih maksimal, sehingga ada kesan baik ketika masa jabatan yang diembannya telah berakhir, namun yang paling penting fokus laksanakan program yang belum selesai, dan sempurnakan program yang masih kurang.

“Para PJS Kades ini kan tetap di bawah pengawasan Pemda, dalam hal ini Kepala Daerah, karena kalau sampai kinerjanya mereka buruk maka berhak Bupati mengganti mereka,” pungkasnya.

Liputan; Kh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *