ATR/BPN Lombok Timur Sosialisasi Digital Marketing

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR–Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria tahun 2024 ATR/BPN Kabupaten Lotim merangkai kegiatan dengan Sosialisasi Digital Marketing kepada Para Pelaku usaha dan Penyerahan NIB ( Nomor Induk Berusaha) acara tersebut ikut di hadiri oleh Asisten II, Bidang Perekonomian  dan Pembangunan,Ahmad Mafsu, Kadis Koperasi dan UKM, M Safwan, Ketua Asosiasi Industri, kecil menengah Kabupaten Lotim, Zia Z Pawana, Kades Pringgasela selatan, dan para pelaku UMKM tenun pringgasela selatan

Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Tahun 2024 diselenggarakan secara serentak di 38 Provinsi se-Indonesia yang berpusat di Desa Cianjur, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Lombok Timur mengikuti Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria tahun 2024 yang di mana di lakukan secara daring yang bertempat di Aula Kantor Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela. 22/4/24.

Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur I Komang Suarta mengatakan, Dalam hal ini kami juga menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sejumlah 18 buah. Pembuatan NIB ini merupakan salah satu bentuk pendampingan yang diserahkan kepada pelaku usaha di Pringgasela Selatan, Ujarnya.

Terlihat Para Pelaku Usaha sangat

antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan ini karena dirasa terdapat manfaat atas  peningkatan trend pemasaran dari pemasaran tradisional menuju pemasaran digital (online).

“Kami berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan cita-cita Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan

masyarakat melalui Reforma Agraria,”kata I Komang Suarta.

I Komang Suarta juga mengatakan, pengelolaan agraria dengan tujuan meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

“sementara Penataan Akses

adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah,”Tegasnya.

Menurutnya Desa Pringgasela Selatan merupakan salah satu Desa yang telah dilakukan penataan Aset berupa Sertipikasi PTSL pada Tahun 2019 dan diikuti penataan Akses berupa kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Lombok Timur beserta Pemerintah Daerah kabupaten Lombok Timur dari tahun 2022 hingga tahun ini. Tutup I Komang Suarta.

Liputan; Nang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *