Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap ND (30) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di kos-kosan belakang TK Indriya KM 1 Kelurahan Bungin, Luwuk, yang terjadi, pada Rabu (18/4/2024).
“Terduga pelaku ND ini ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 01.15 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Adapun penangkapan ND itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/203/IV/2024/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, terkait curanmor Honda Beat.
Selanjutnya Resmob langsung bergerak ketempat keberadaan pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk dimotor curian tersebut. Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Satreskrim Polres Banggai.
“Berdasarkan hasil interogasi, ND mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik Anggit Pambudi (33) pada pukul 03.00 Wita/subuh, kebetulan kuncinya tergantung di motor tersebut,” ungkap Kasat.
Saat ini ND warga Kelurahan Simpong sudah diamankan di Mapolres Banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.











