Kantor ATR/BPN Kolaborasi Dengan Pemkab Jeneponto Gelar GSRA Tahun 2024

Topikterkini.com-Jeneponto- Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Jeneponto berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto menggelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) Nasional di Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Senin (22/4/2024).

Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional yang serentak dilakukan di semua Propinsi, Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia tersebut digelar sebagai bentuk komitmen Kantor ATR/BPN untuk mewujudkan cita-cita dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu Kantor ATR/BPN Kabupaten Jeneponto bersama seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia mengikuti kegiatan serentak secara daring yang dipusatkan di Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat mendengar arahan dari Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.

Dalam kegiatan GSRA, Kepala Kantor Pertanahan Anwar K S. SOS mengatakan, pelaksananan kegiatan Reforma Agraria ini menjadi wujud bersama mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam mendukung kegiatan Reforma agraria Anwar menyebut, pihaknya akan melakukan penataan aset dan akses lebih masif.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan overview pencapaian kinerja Sejak tahun 2017 hingga 2023, 53.404 Sertipikat dengan rincian sebagai berikut , Kegiatan PTSL Tahun 2017 sebanyak 3.402 sertipikat Tahun 2018 sebanyak 5.335 sertipikat Tahun 2019 sebanyak 3.500 sertipikat Tahun 2020 sebanyak 4.514 sertipikat Tahun 2021 sebanyak 3.831 sertipikat Tahun 2022 sebanyak 5.167 sertipikat Tahun 2023 sebanyak 4.800 sertipikat Total 30.549 Sertipikat.
Kegiatan Redistribusi Tanah Sejak tahun 2019 sampai 2023 telah menerbitkan sebanyak 11.499 sertipikat,

Kegiatan Lintas Sektor Sejak tahun 2019 sampai 2023 telah menerbitkan sebanyak 2.356 sertipikat Total untuk ke-3 kegiatan PSN (PTSL, Redis dan Lintor) sebanyak 53.404 Sertipikat.

Untuk kegiatan Akses Reforma Agraria atau Penataan Akses di Kabupaten Jeneponto dimulai sejak tahun 2021, dengan melakukan kegiatan pemberdayaan kepada 500 Kepala Keluarga (KK) selaku pelaku usaha pada bidang Pertanian, Perikanan dan Perdagangan/UMKM.

Pada tahun 2023, dilakukan pemberdayaan kepada 400 Kepala Keluarga (KK) pelaku usaha pada bidang Pertanian, Perikanan dan Perdagangan/UMKM.

Saat ini, Tahun 2024 untuk kegiatan pemberdayaan ditargetkan sebanyak 800 Kepala Keluarga (KK). Untuk suksesnya kegiatan tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Jeneponto karena dalam pelaksanaan sertipikasi tanah masyarakat dalam kegiatan PSN telah memberikan penghapusan pembebanan PBHTB.

Hal ini memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin mensertipikatkan tanahnya. Harapan kami, semoga tahun ini dan tahun tahun berikutnya, pemerintah daerah jeneponto tetap memberikan dukungan dan bersinergi dalam program-program kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jeneponto.

Sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk memberikan dampak kepastian hukum bagi para pemilik tanah.

“Hari ini adalah acara deklarasi sesuai dengan perpres, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bekerja sama dengan beberapa dinas-dinas, khususnya dinas koperasi dan dinas perikanan untuk menyejahterakan masyarakat dengan program kegiatan PTSL, Redis serta lintas sektor ,” jelasnya

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri dalam arahannya menyampaikan ucapan terimakasih kepadan BPN Dengan sertifikat tanah yang dibagikan BPN, masyarakat kini memiliki aset yang dapat dikembangkan secara maksimal,

“Terima kasih kepada BPN yang telah melakukan kegiatan ini Semoga harapan dari kegiatan ini dapat tercapai dan terwujud, BPN disini berupaya semaksimal mungkin menerbitkan sertipikat hak-hak atas tanah masyarakat dengan Program Strategi Nasional melalui Kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah dan Lintas Sektor serta lainnya,” ucap Junaedi.

Ia berharap, GSRA ini dapat mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di Kabupaten Jeneponto, menyinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pendampingan.

Junaedi mengatakan, masyarakat segera melakukan sertipikat hak atas tanah guna menjamin kejelasan dan legalitas kepemilikan tanah.

“Reforma Agraria adalah sebuah kebijakan untuk menata kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria bagi kepentingan rakyat,” katanya.

Kegiatan di ikuti oleh beberapa perwakilan OPD seperti Dinas Koperasi, Kesbangpol, Perikanan, PUPR dan dinas yang lain, beberapa kepala desa/lurah, perwakilan pelaku UMKM, serta Perwakilan dari Pihak Perbankkan, di Aula/Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Laporan: A. Baso Pangerang Kr. Tumpu
Editor : Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *