DIKLAT PARALEGAL CCI ANGKATAN KE-5 DIBUKA SECARA RESMI OLEH DIREKTUR LBH CCI RUSDI,SH.,CFLE*

Sumbar Topikterkini com Jum’at 26April 2024 kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal CCI Angkatan ke-5 tahun 2024 diselenggarakan oleh LBH Cendrawasih Celebes Indonesia dibuka secara resmi oleh Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE Jam 08.30 Wib, Jumat (26/04/2024) secara Virtual. Demikian laporan ketua Panitia Pelaksana Frengky Abas Silaen,S.IP.,CFLE saat ditemui media.
Dari laporan ketua panitia, Diklat Paralegal CCI Angkatan ke-5 ini diikuti lebih dari 100 orang peserta secara virtual (Online) dan Kelas Group. Peserta tersebar dari berbagai Daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua.

Distribusi peserta Diklat Paralegal menurut tingkat Pendidikan, terdiri dari : tamat SD, tamat SLTP, tamat SLTA, D3, S1,S2, dan bahkan ada yang S3, serta Diklat Paralegal berlangsung selama 3 hari (26-28 April 2024).

Distribusi peserta Diklat Parelegal menurut pekerjaan, terdiri dari : swasta, ASN, Jurnalis, aktivis, LSM, Mahasiswa, Pensiunan, dan Akademisi.

Berdasarkan laporan ketua Panitia Pelaksana Diklat Paralegal Frengky Abas Silaen,S.IP.,CFLE, bahwa yang tampil sebagai Narasumber Diklat Paralegal Angkatan ke-5 terdiri dari : Prof Drs Owin Jamasy Jamaluddin,M.Hum.,MM.,Ph.D dari Kemendagri RI, Dr HR Wijaya,MC.,M.Si.,Ph.D dari President Direktur The Wijaya Institute, Dr H Misri Hasanto,M.Kes dari Sekjen Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional, dan AKP(P) Dr(C) Dalan E.Bangun,SH.,MH dari Akademisi Medan.

Pembukaan Diklat Paralegal diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Laporan ketua Panitia oleh Frengky Abas Silaen,S.IP.,CFLE, dan Kata Sambutan sekaligus membuka Diklat Paralegal secara Resmi oleh Rusdi,SH.,CFLE.

Dalam Sambutannya Direktur LBH CCI mengatakan bahwa Diklat Paralegal Angkatan ke-5 ini merupakan program rutin LBH CCI setiap bulan secara Nasional dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Kepengurusan Profesi Paralegal secara Nasional, mulai dari Pengurus DPP, DPW, DPD, dan DPC. Bahkan setiap Desa minimal ada 1 orang Paralegal sebagai juru Damai Desa, sehingga terwujud Desa Sadar Hukum dan Komunitas Sadar Hukum.yafrianto s.sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *