Aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Bukit Makarti, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga bodong alias ilegal. Namun sangat disayangkan hal tersebut nampaknya kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
Pantauan media ini dilokasi, pada Minggu (28/4/2024) terdapat satu unit alat berat jenis Excafator dan satu unit mobil dum truck sedang melakukan pemuatan material.
Dari informasi yang diperoleh, usaha tambang tersebut milik salah seorang pengusaha lokal di Kecamatan Toili Barat. Material hasil kerukan yang diangkut menggunakan excavator di komersilkan dengan harga Rp. 70 ribu rupiah per satu truck.
Meskipun diduga ilegal aktivitas tambang galian C di Desa Bukit Makarti terpantau aman dan lancar.
Kepala Desa Bukit Makarti, Sutrimo saat di konfirmasi media ini melalui sambungan Handphone membenarkan adanya aktivitas penambangan galian C.
Menurutnya aktivitas penambangan itu hanya untuk melayani masyarakat setempat yang membutuhkan.
“Tidak menentu soalnya dikala ada masyarakat butuh untuk nambun pondasi rumah atau untuk menyambung halaman karena becek baru turun alat kalau tidak ada yg pesan Yo nganggur dia hanya melayani petani,” kata Kades Bukit Makarti, Sutrimo.
Sementara itu, Koordinator Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Muh. Utu Salam tampak terkejut. Dia mengaku pihaknya belum tau jika di Desa Bukit Makarti, Kecamatan Toili Barat terdapat penambangan galian C yang diduga ilegal.
“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan, nanti kita akan mengecek lokasi tersebut, jika memang di temui di bantaran sungai Desa Bukit Makarti ada penambang Ilegal dan tidak ada bukti ijinya akan kami tindak,” kata Utu. (**)











