Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bentuk jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih sering meresahkan para pegendara, baik roda dua maupun roda empat. Sebab, bahan bakar minyak (BBM) keburu habis, sebelum kendaraan mereka terisi BBM.
Seperti yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.947.26 di Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng). Senin (3/5/2024).
Pembelian BBM jenis pertalite maupun solar bersubsidi memakai jerigen nampak luput dari pengawasan pihak terkait, sehingga sering mengakibatkan, sejumlah kendaraan tidak kebagian BBM.
Salah seorang pengendara motor yang tidak ingin disebut namanya pada media ini mengatakan, Pertamina sudah mengeluarkan peraturan, bahwa setiap SPBU dilarang melayani pembelian BBM dengan memakai jerigen dan apabila itu tidak diindahkan, maka SPBU tersebut akan mendapat sanksi.
“Namun sepertinya himbauan Pertamina itu hanya isapan jempol belaka terbukti sampai hari ini puluhan jerigen masih menumpuk di area SPBU menunggu giliran,” tuturnya.
Lanjut sumber, ada dugaan bahwa BBM bersubsidi itu bukan hanya diperuntukkan buat nelayan atau pertanian, tetapi juga dijual ke para agen alat berat yang jelas keuntungan jauh lebih besar.
“Memang pembelian BBM jenis pertalite dan solar harus ada surat rekomendasi dari pihak terkait, namun kita masih meragukan peruntukannya mohon dari pihak Pertamina dilakukan pengawasan,” pintanya.
Karyawan SPBU 74.947.26 Kecamatan Toili Jefri ketika dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, setiap pembelian BBM jenis pertalite maupun solar bersubsidi harus bisa membawa surat rekomendasi dari pihak terkait.
“Apabila yang bersangkutan tidak membawa surat rekomendasi maka pihak kami tidak akan melayani, masalah kebutuhan BBM tergantung pada rekomendasi yang mereka bawah,” jelas Jefri (**)











