Topikterkini.com.Kotamobagu – Pekerjaan lanjutan pembangunan gedung Isolasi pada UPTD RSUD Kotamobagu yang dikerjakan oleh CV.RT dengan kontrak Nomor 06/KONTRAK/G.ISOLASI/PPK/RSUD-KK/VIII/2023 anggaran senilai Rp.12.594.648.947.00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan adanya kekurangan volume senilai Rp.189.134.295.53
Menanggapi temuan ini pemerhati Korupsi Sulawesi Utara Wahyudin Batalipu.Mengatakan temuan BPK RI merupakan dasar atau pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk pengembangan penyelidikan karena hemat saya dalam temuan tersebut unsur melawan hukum jelas terlihat
Pekerjaan yang sudah selesai 100% dan sudah diserah terimakan berdasarkan berita acara serah terima atau PHO nomor 06/ADD-7/KONTRAK/G.ISOLASI/RSUD-KK/PPK/XII/2023 serta pembayaran yang sudah terbayar 90% merupakan fakta bahwa diduga dalam pelaksanaan pekerjaan yang di kerjakan oleh CV.RT Diduga tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai seperti apa yang diisyaratkan dalam perjanjian/kontrak kerja, jelasnya, rabu (17/7/2024)
Saat ini banyak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktor yang memandang sebelah mata atas temuan BPK RI dengan berdalih adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sementara di cicil ke negara, padahal dalam undang undang no.15 tahun 2006 jelas menyebutkan terkait TGR dan penyerahan temuan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Bahkan saat ditetapkannya tersangka Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) jelas menyebutkan pengembalian kerugian negara atau pengembalian ekonomi negara tidak menghapus tindak pidana.**(tim)











