Topikterkini.com.Kotamobagu – Rencana resepsi pernikahan anak PJ Walikota Kotamobagu yang akan dilaksanakan di Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Kotamobagu mendapat kritikan dari Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi Riadhy
Pasalnya, kata Andi Riadhy sarana dan prasarana atau fasilitas rumah dinas dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri.
Andi Riadhy menjelaskan, penggunaan rumah negara untuk rencana resepsi pernikahan itu menyalahi fungsi.
“Sebab dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara. Sudah jelas fungsinya yakni sebagai tempat tinggal atau hunian keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri yang menempatinya,” ungkap Andi Riadhy Selasa (23/07/2024).
Apapun alasannya, lanjut Andi Riadhy, dalam PP itu sudah jelas bahwa fasilitas rumah dinas itu disediakan oleh pemerintah untuk memacu semangat dan gairah kerja dan dipergunakan pemegang jabatan tertentu, karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.
“Hak penghuniannya juga terbatas, yakni selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatannya,” ujarnya.
Selain itu, Andi Riadhy juga membeberkan, rencana resepsi anak PJ Walikota yang memakai sarana dan prasarana atau fasilitas Rumdis itu patut dipertanyakan. Alasannya, selain menyalahi fungsi sebagaimana regulasi tersebut diatas, juga menyalahi aturan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 109 tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sangat jelas dikatakan, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.
Artinya, dalam Pasal 6 PP itu mengatur tentang biaya pemeliharaannya termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. “Selama ini anggaran beban biaya tersebut kan selalu ditanggung APBD Kota Kotamobagu,” tutur Andi Riadhy
“Tidak tutup “kemungkinan, berpedoman kepada Pasal 6 PP 109 Tahun 2000 itu, sedikit banyaknya, Resepsi pernikahan anak PJ Walikota itu menjadi beban yang harus ditanggung APBD,” katanya.
Ditambahkannya, penggunaan rumah dinas atau fasilitas resmi pemerintah untuk acara resepsi anak pejabat dapat menjadi masalah etika tergantung pada beberapa faktor, termasuk aturan dan kebijakan yang berlaku, serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
“Penggunaan aset publik, seperti rumah dinas, untuk acara pribadi bisa dianggap tidak etis jika tidak ada alasan yang jelas yang terkait dengan tugas resmi atau kepentingan umum. Transparansi dalam penggunaan aset publik penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tukasnya. (WB).











