Topikterkini.com.Sulut – Resepsi Pernikahan anak dari Pj. WaliKota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si. nampak akan dilaksanakan sesuai dengan undangan Sabtu 27 Juli 2024.
Fakta kesiapan di lapangan dalam pergelaran resepsi telah siap, hal ini dengan terlihat di lapangan hampir ratusan unit kanopi berdiri tegak di badan jalan nasional dan jalan tersebut berstatus Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Satatus jalan KTL juga di kuatkan dengan SK Walikota tahun 2016.
Sesuai dengan peraturan walikota, ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah ditetapkan. Dan aturan Tersebut dikuatkan dengan peraturan WaliKota Kotamobagu.
Dikatahui, Titik nol Penetapan wilayah KTL di Kotamobagu di mulai dari jalan lurus bundaran tugu perjuangan Pusat Kota jalan Ahmad Yani kelurahan Kotamobagu sampai di simpang tiga, tepatnya berbatasan antara kelurahan Kotamobagu barat dan Kelurahan Biga kecamatan Kotamobagu Utara.
Resepsi pernikahan anak walikota kotamobagu yang menggunakan jalur KTL ini membuat pengguna akses publik bertanya-tanya. “Torang tertib dengan aturan, sebaiknya dan patut pemerintah memberikan contoh yang baik,” ucap warga yang saat itu melintas di area yang nampak sudah mulai di sekat.
“Sebaiknya kegiatan resepsi di tinjau kembali agar kejadian ini tidak akan membuat masyarakat ikut ikutan menabrak regulasi yang di tetapkan,”, tambah warga sambil berlalu dengan kekecewaan.
Polres kotamobagu juga harus hati-hati mengeluarkan izin kegiatan yang menggunakan badan jalan yang berstatus KTL.
“Terkait ijin kegiatan pengguna jalan, polres kotamobagu harus hati-hati. Jika kegiatan pesta pribadi dan bisa berlangsung di status jalan KTL, secara tidak langsung polres sendiri melangkahi keputusan yang disepakati oleh kakorlantas dan kementerian.” Ucap sesal warga melihat aturan yang di tabrak.(WB).











