Topikterkini.com.Palu – kepolisian, kejaksaan tinggi dan TNI dalam pelaksanaan pembangunan di desa, serta memberikan pemahaman tentang arah kebijakan pembangunan daerah Provinsi Sulteng.
“Hasil yang diharapkan, yakni meningkatnya pemahaman tentang UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 terang Desa, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam implementasinya,” katanya.
Ia berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan dalam pembangunan desa untuk melakukan upaya-upaya konkrit dalam rangka percepatan peningkatan status desa di Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diikuti ratusan peserta, yakni bupati, Kepala Bappeda, Camat dan Lurah se-Sulteng. Berdasarkan data Pemprov setempat, saat ini sudah tidak ada desa dengan status sangat tertinggal di provinsi ini.
Laporan: Stefi lilis.











