Bawaslu Bantaeng Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

TOPIKterkini.com–Bantaeng; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas 2 Orang ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hal ini diungkapkan Pimpinan Bawaslu Bantaeng Ruslan kepada awak media diruang kerjanya Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng Jalan DR Ratulangi, Kamis 1/8/2024.

“Ada 3 Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, Satu Orang diusulkan Panwascam Pa’jukukang Alhamdulillah sudah terjawab oleh KASN”, ungkap Ruslan. Adapun yang 2 Orang lainnya lanjut Ruslan, kasusnya ditangani Panwascam Bantaeng satu diantaranya sudah diteruskan ke KASN, Selasa(29/7) lalu. Yang satu lagi masih sedang berproses di Kecamatan Bantaeng, tutur Ruslan.

Lebih jauh Pimpinan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng Ruslan HR, SH.,MH. Menjelaskan bahwa Tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ini telah berlangsung sejak diterbitkan PKPU No 2/2024 bulan Januari lalu,

“Sebahagian ASN berpendapat tahapan belum masuk, pendapat ini keliru, sebab tahapan Pemilihan serentak 27 November nanti itu sudah dimulai semenjak diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pemilihan itu” jelas Ruslan.

PJ Bupati Bantaeng Andi Abubakar, yang dikonfirmasi via ponselnya sebut yang melanggar Netralitas ASN akan diberi sanksi moral berupa pernyataan bersalah dan tidak mengulangi.

“Sanksi moral pak, Surat penyataan bersalah dan tidak mengulangi. Teknisnya ke BKPSDM ya” jelas PJ Bupati.

Menurut sumber yang layak dipercaya pada Kantor BKPSDM kabupaten Bantaeng membenarkan surat rekomendasi KASN Nomor R-2393/NK.01.00/07/2024 tanggal 26 Juli 2024 perihal Pelanggaran Netralitas ASN yang ditujukan ke PJ Bupati yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh BKPSDM.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Kantor siang tadi dan menanda tangani surat pernyataan” ucap sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya.

Kordiv PPPS Bawaslu Bantaeng Ruslan, HR. Kepada media ini berkomitmen akan mengawal proses penyelenggaraan pemilihan ini dari tahapan awal hingga akhir tahapan.

“Saya selaku Koordinator Divisi yang mengampuh Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Bantaeng, berkomitmen dan terus berikhtiar untuk menjaga dan memantau netralitas ASN, TNI, dan POLRI agar Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil”, tukas Ruslan.

Lebih jauh dikatakan Ruslan, bahwa potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon Kepala Daerah, tahap penetapan calon Kepala Daerah, maupun pada tahap setelah penetapan Kepala Daerah yang terpilih

“Meskipun dalam kondisi situasi politik relatif memanas, ASN harus tetap bersikap profesional dan tidak memihak pada kontestan yang akan bertanding pada proses Pemilihan Nantinya” tandas Ruslan. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *