Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLHP Takalar

TOPIKterkini.com, TAKALAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi mark up Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, dalam konferensi persnya menerangkan bahwa, pihaknya telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap “SM”.

“Tersangka SM merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun 2020 sampai sekarang,” terang Tenriawaru, Kamis (1/8/2024).

Kajari Takalar menambahkan bahwa, penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan Surat Nomor: B-126/P.4.32/Fd. 1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan.

“SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023,” ungkapnya.

Tersangka tersebut kata Kajari Takalar, melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Saat ini tersangka SM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan,” tutupnya.

Selain SM, Kejari Takalar juga telah menetapkan mantan Kadis DLHP Takalar, Syahriar, sebagai tersangka pada 4 Juli 2024.

Di hari yang sama, Kejari Takalar juga menetapkan tersangka lain yaitu NT, mantan kepala SDN No. 6 Bilacaddi tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

NT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun 2022.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *