LBH Sulteng Advokasi Warga Siumbatu Morowali Hadapi PT..OGG di Pengadilan

Topikterkini.com Palu – Warga desa siunbatu di kecamatan baidopi, Kabupaten Morowali,kini tengah berjuang menghadapi proses hukum terkait aktifitas pertambangan PT cahaya Ginda Ganda (OGG). Dalam perjuangan ini,mereka di dampingi oleh tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah ( Sulteng).

Tiga orang tersangka,yaitu Irman, Irfan, dan Sidik 162 juncto 137 Ayat 1 dan pasal 170 Ayat 1 KUHP . Mereka di tuduh menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang di lakukan Oleh PT OGG.

Direktur LBH Sulteng,Julianer menyatakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan kasus tersebut telah memasuki tahap dua di kejaksaan Morowali pekan lalu .para tersangka kini di tahan di rutan.

Demonstrasi yang di lakukan oleh siumbatu bertujuan untuk memperjuangkan hak ats tanah merek yang di duga telah di serobot dan rusak oleh PT OGG . Mereka juga menuntut hak atas lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan perusahan tersebut. Julianer ,didampingi oleh rekannya Rusman dan Mey prawesty, menjelaskan bahwa Masuk menuduh PT OGG tidak memiliki izin sah untuk melakukan aktifitas pertimbangan, termaksud izin melintas dan izin terkait Jetty yang digunakan.

Sebelum melakukan demonstrasi, masyarakat siumbatu telah mengajukan laporan kepada polres Morowali terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT OGG. Namun, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian, sehingga masyarakat merasa di paksa untuk melakukan aksi protes.

Tim hukum masyarakat siumbatu menegasikan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai upaya terakhir setelah tidak ada respon terhadap laporan mereka. Mereka juga menekankan bahwa masyarakat tidak berniat merusak fasilitas perusahaan,dan kerusakan yang terjadi hanyalah kursi kayu yang di lempar oleh pihak perusahaan sendiri.

Dalam upaya hukum selanjutnya,tim hukum masyarakat siumbatu mengajukan permohonan pra-peradilan untuk mempersoalkan syarat perintah penyidikan yang tidak pernah di terima oleh para tersangka,serta mempertanyakan dua alat bukti permulaan yang digunakan untuk menetapkan tersangka. Sidang praperadilan yang di jadwalkan hari ini di tunda karena pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir.

Selain itu mereka merencanakan gugatan perdata terkait yak atas tanah Masyarakat setempat dan class action terkait kerusakan lingkungan yang diduga dialek oleh PT OGG.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibas hak -hak dasar masyarakat yang lindungi oleh undang undang serta menimbulkan pertandingan tentang legalitas aktivitas pertambangan PT OGG di wilayah tersebut. Masyarakat siumbatu berharap ada keadilan dan penawaran yang adil dari pihak berwenang terhadap laporan dan tuntutan mereka.

Kuasa hukum PT OGG Abdul Malik belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan meski telah di hubungi melalui SMS , WhatsApp,dan telpon.

Laporan Stefililis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *