TOPIKterkini.com – Kolaka Sultra | Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Provinsi Sulawesi Tenggara membeberkan sederet pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas lahan 110 Hektar.
PT. WNN adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang diduga telah melakukan berbagai kejahatan selama melakukan kegiatan penambangan di Kabupaten Kolaka, salah satunya mengabaikan kewajiban perusahaan terkait reklamasi.
Direktur Eksekutif JASBARU mengungkapkan pada media ini, bahwa pada tahun 2022 PT. WNN diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa mengantongi dokumen RKAB.
“PT. WNN pada tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan material ore nikel tanpa RKAB sebanyak 41.646,78 Metrik Ton, (MT),” beber Manton Direktur Eksekutif JASBARU, Senin (12/08/2024).
Manton menduga penjualan material ore nikel ilegal milik PT. WNN. Diduga menggunakan dokumen perusahaan lain, dengan kata lain dokumen terbang (Dokter), serta diduga melakukan kegiatan dengan sengaja dan/atau secara sadar menabrak aturan.
Direktur Eksekutif JASBARU, Manton menduga bahwa dalam aktivitas penjualan nikel tanpa RKAB itu diduga terjadi kongkalikong dan melibatkan pihak Syahbandar Kelas III Pomalaa, dan diduga dengan secara sadar membiarkan aktivitas PT. WNN berjalan lancar serta mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB).
Akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara itu, Manton menduga PT. WNN sampai saat ini tidak diberikan kuota RKAB.
Selain penjualan ore nikel tanpa RKAB, Manton juga membeberkan bahwa pada tahun 2013 s/d tahun 2017 PT. WNN diduga dalan rencana reklamasinya tidak sesuai, salah satunya adalah pembuatan drainase dan kolam sedimen yang diduga tidak dikerjakan dengan luas lahan 3.0 Hektar.
Olehnya itu, Manton selaku Direktur Eksekutif JASBARU dengan tegas meminta Kementerian ESDM RI dan Kementerian Investasi maupun KLHK untuk segera memberikan sanksi yang tegas kepada PT. WNN berupa pencabutan izin ataupun pembekuan IUP PT. WNN.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WNN tidak bisa lagi diberikan toleransi dan harus ada tindakan tegas berupa pencabutan IUP agar menjadi contoh bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkas Manton.
Guna keperluan konfirmasi, hingga berita ini dilansir pihak manajemen PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) belum berhasil di hubungi media ini. (***D).











