SULAWESI UTARA

Pelaku Peti dan Judi Online Terkesan Kebal Hukum, GMPK Minta Kapolres Kotamobagu Tindaklanjuti Instruksi Kapolri

134
×

Pelaku Peti dan Judi Online Terkesan Kebal Hukum, GMPK Minta Kapolres Kotamobagu Tindaklanjuti Instruksi Kapolri

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Kotamobagu – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tumbuh subur di wilayah hukum polres kotamobagu. Aktifitas PETI di Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan dan di Perkebunan Monsi kabupaten bolmong ini sudah cukup lama beraktifitas dan tidak tersentuh oleh hukum. Aktifitas PETI tersebut mendapat kecaman dari aktifis lingkungan serta warga setempat.

Selain merusak lingkungan, PETI ini juga merugikan negara dan akan mendatangkan dampak buruk bagi daerah dan warga sekitar.

HA (49) warga Kelurahan Mongkonai, Selasa (13/24) kemarin mengungkapkan bahwa, aktifitas PETI di Monsi benar adanya.tapi belum mengetahui betul siapa oknum investornya

“Kami selaku pemilik lahan kebun yang berdampingan dengan lokasi PETI merasa was-was akan terjadinya dampak kerusakan kebun, semisal Tanah Longsor yang bisa merusak tanaman tahunan kami,” ungkap HA

“Aktifitas Ilegal yang dilakukan Mereka Sudah bisa dibilang cukup lama, aktifitas mereka bisa merugikan kami sebagai masyarakat sekitar pemilik lahan kebun, hingga berdampak sampai ke perkebunan Hulu Tu’odan kerusakannya. Sekiranya para penegak hukum dan pemerintah daerah perduli terhadap keluhan rakyat kecil yang mengais rejeki dari hasil bertani, agar supaya dapat menindak para pelaku PETI ini, jika tidak kami akan mengambil langkah tegas,” jelasnya.

Koordinator Wilayah (Korwil) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolmong Raya Resmol Maikel meminta kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, agar dapat menindak lanjuti keluhan warga adanya PETI yang akan berdampak kerusakan ke lahan perkebunan milik mereka.

“Instruksi Kapolri sangat jelas, berantas ilegal mining, PETI, Judi darat dan judi online. Sebagai kapolres kotamobagu yang baru dalam program 100 hari kerja, aktifitas PETI judi darat dan judi online di wilayah hukum polres kotamobagu kiranya menjadi atensi bapak kapolres,” Pinta Resmol Maikel. Lokasi PETI di Desa Tanoyan dan Monsi terkesan kebal hukum. Perintah kapolda sulut juga sangat jelas, berantas aktifitas PETI, tambahnya.

Rabu, 14 Agustus 2024 kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.I.K M.H. saat dihubungi media melalui pesan whatsApp menyangkut Aktifitas PETI di Desa Tanoyan dan Monsi menyampaikan terimakasih atas informasinya.

“Terima Kasih laporannya tentunya akan kami tindak lanjut dengan melibatkan Instansi terkait lainnya,” ucap singkat kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.I.K M.H.

Namun disinggung soal sanksi hukum oknum pelaku PETI, kapolres enggan menjawab.

232./Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *