Topikterkini.com.|Buol – Kabag Ops Polres Buol Kompol Dewa Nyoman Sujendra, S.H, menghadiri sekaligus sebagai narasumber pada rapat koordinasi terkait pencalonan Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, bertempat di kantor KPUD Buol sabtu (24/08).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Komisioner KPU Divisi Teknis penyelenggaraan Eko Budiman S.Sos., Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kab. Buol Isma Jaya S.Sos., Sekertaris Dinas Dikbud Moh. Suyud S.Sos, M.Si., Agung Dian Syahputra,S.H,MH. Mewakili Pengadilan Negeri Buol, Kaban Kesbangpol Buol Drs. Mansyur Hentu., Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas kelas III Leok Budiman., Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Ali, S.Si., serta Para pimpinan parpol/ LO dan tamu undangan lainnya.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Eko Budiman S.Sos, dalam sambutannya menekankan pentingnya persiapan yang matang untuk menyukseskan proses Pilkada.
“Pilkada adalah momen penting bagi demokrasi kita. Kita harus memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.”
Berbagai agenda dibahas dalam rapat tersebut termasuk penyampaian jadwal tahapan pencalonan, pembahasan mengenai persyaratan calon, serta mekanisme verifikasi dan penetapan calon. Tim penyelenggara pemilihan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol memaparkan jadwal tahapan Pilkada 2024, yang meliputi masa pendaftaran calon, proses verifikasi administrasi, hingga masa kampanye.
Selain itu, rapat juga membahas tentang peran serta dukungan masyarakat dalam pemilihan ini.
“Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang demokratis dan berkualitas. Kami mengharapkan semua pihak dapat berkontribusi positif dalam menyukseskan pemilihan ini.”
Pada kesempatan yang sama Ali, S.Si Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa tahapan pencalonan telah dimulai sejak beberapa bulan lalu, dengan penetapan daftar pemilih sementara yang sudah diumumkan di masing-masing desa di Kabupaten Buol
“Pada hari ini, kita memasuki tahapan pengumuman dan kami baru saja menerima surat dari KPU RI terkait perubahan dalam PKPU-8 tentang syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon”, ujar Ali
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk perubahan terbaru dalam peraturan, menyederhanakan proses pencalonan dengan memberikan panduan yang jelas mengenai dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi calon.
Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat bertujuan koordinasi antara lembaga yang terlibat untuk menghindari kekeliruan dan memastikan kelancaran proses pencalonan dan Menjamin bahwa semua calon memperoleh perlakuan yang adil dan informasi yang sama mengenai persyaratan, sehingga proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi untuk menjawab berbagai pertanyaan dari peserta rapat. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Buol dapat lebih memahami proses pencalonan dan tahapan Pilkada, serta turut berpartisipasi aktif untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan Kabupaten Buol.**