Terpidana kades jagaraga Muhamad Hasyim akhirnya di tahan kajari Mataram

Topikterkini.com Lombok barat.. Kades jagaraga Muhamad Hasyim mulai hari ini 02/09/24.di tahan kajari Mataram di LAPAS kuripan Lombok barat.

 

Ya penahanan kades jagaraga ini di benarkan oleh kasi Intel kajari Mataram, memang benar kami telah menahan MH hari ini setelah putusan kasasi nya di tolak MA dengan nomor 977K/Pid/2024″

 

 

Jaksa eksekutor kejaksaan negeri Mataram pada hari ini senin 02 September 2024 telah melakukan eksekusi perkara Atas nama muhamad Hasyim yang melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP. Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan. Merusak.membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi muniati. Terdakwa An. Muhamad Hasyim merupakan seorang kepala desa di desa jagaraga kecamatan kuripan kabupaten lombok barat. Sedangkan saksi An. Muniati merupakan staf/perangkat desa jagaraga.

 

 

Dalam proses hukum Terdakwa tidak di lakukan penahanan baik pada tahap penyidikan maupun tahap penuntutan. Dalam putusan pengadilan Negeri Mataram nomor 581/Pid B/2023/PN Mataram menyatakan Terdakwa muhamad Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan terhadap barang” Sebagaimana dakwaan penuntut umum. Terdakwa muhamad Hasyim melakukan banding dengan amar putusan banding nomor 10/PID/2024 PT MTR tanggal 05 maret 2024 menyatakan menguatkan putusan pengadilan Negeri Mataram nomor 581/Pid B/2023/PN mtr tanggal 15 Januari 2024.

 

Selanjutnya Terdakwa muhamad Hasyim melakukan kasasi dengan amar putusan kasasi nomor 977K/Pid/2024 tanggal 12 Juli 2024 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Terdakwa muhamad Hasyim.pelaksanaan eksekusi dilaksanakan kejaksaan negeri Mataram pada hari senin tanggal 02 September 2024 bertempat di lapas kelas IIA kuripan Lombok barat. Pelaksanaan eksekusi Terdakwa muhamad Hasyim berjalan dengan lancar dan kooperatif. Terdakwa muhamad Hasyim di jatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.tutupnya(TT-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *