DIDUGA Kabag Hukum Setdako Kota Banjarbaru Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Keluarga Besar Joni Berencana Melaporkan

TOPIKTERKINI.COM | KALIMANTAN SELATAN

BANJARBARU – Konflik antara keluarga besar Agus Ghani Gerhana (63) dan Pemerintah Kota Banjarbaru kian memanas.

Diketahui, Kepolisian telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Joni Frimagani S.E karena tidak terbukti bersalah.

Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin membatalkan keputusan Walikota Banjarbaru tentang sanksi terhadap Joni, akan tetapi Pemkot Banjarbaru tetap mengajukan kasasi.

Krinologi Kasus ini bermula dari tuduhan perzinahan yang dialamatkan kepada Joni Frimagani dan istrinya, Heldawati oleh suami Heldawati, Feddy Wandita Setiawan.

Namun, Feddy mencabut laporannya setelah hasil visum menunjukkan tidak ada bukti perzinahan.

Meskipun demikian, Pemkot Banjarbaru tetap menjatuhkan sanksi pada Joni Frimagani, yang kemudian dibatalkan oleh PTUN.

Agus Ghani, ayah Joni, menuding ada unsur politis, sentimen pribadi, dan kebencian di balik tindakan Pemkot terhadap putranya.

“Ia berjanji akan memperjuangkan keadilan untuk Joni meskipun Pemkot terus mengajukan kasasi,” Tegasnya.

Menurutnya, Pemkot Banjarbaru tidak bersikap
bijak dan bahkan terkesan plin-plan dalam menangani kasus ini, seolah ada kecemburuan sosial yang memicu konflik.

Joni Frimagani juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadapnya dilakukan tanpa saksi dan tidak sesuai prosedur hukum.

“Ia merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil oleh Pemkot Banjarbaru, yang disebutnya hanya percaya pada opini dan gosip tanpa fakta hukum yang jelas,” Tutupnya

Keluarga besar Joni berencana melaporkan Gugus Sugiarto, Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, dan beberapa pejabat lain ke Polda Kalimantan Selatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Keluarga Agus Ghani meminta agar nama baik Joni dipulihkan dan hak-haknya sebagai ASN dikembalikan.

Mereka juga siap menempuh jalur hukum lebih lanjut jika Pemkot Banjarbaru tetap melanjutkan upaya hukum mereka.

Penulis : *
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *