Topikterkini.com.|Buol – Pasca dilantiknya 25 anggota DPRD terpilih periode 2024-2025 pada 9 September, Ketua dan Wakil Ketua lembaga legislatif di Buol melakukan kunjungan dalam rangka konsultasi teknis ke Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Kunjungan ini dikomandoi langsung oleh Ketua DPRD sementara Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Ryan Nathaniel Kwendy didampingi Wakil Ketua sementara Karmin Oy Kaimo beserta Staf Sekertariat DPRD Buol.
“Semoga hasil konsultasi ini dapat menjadi bahan dan acuan berharga bagi kami sebagai pimpinan terkait beberapa agenda DPRD Kabupaten Buol kedepan” ujar RNK sapaannya.
Kunjungan Ketua sementara tersebut terkait tata tertib DPRD guna memperkuat kerja sama antar-lembaga dan mengembangkan tata tertib yang efektif dan efisien.
Tata tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlaku di lingkungan internalnya.
DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah yang terdiri dari seorang Ketua dan Wakil Ketua. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
Audiensi Ketua DPRD Buol Ke DPR-RI di terima langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Dr. H. Achmad Baidowi, S. Sos, M.Si,. Yang kemudian beberapa hal teknis di konsultasikan terkait tugas pimpinan DPRD sementara.
Selain itu, mekanisme penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata tertib (Tatib) dan proses penetapan pimpinan DPRD Definitif juga turut dikonsultasikan.*