Jakarta

PT Nara Tekhnik Kreasindo Lakukan Sanggahan Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Otonom Type A Kabupaten Tambraw

85
×

PT Nara Tekhnik Kreasindo Lakukan Sanggahan Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Otonom Type A Kabupaten Tambraw

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Jakarta – Pelaksanaan tender paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Otonomi Type A Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya yang dibandrol dengan nilai HPS Rp. 21.142.600.000 (Dua Puluh Satu Milyar Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) di sanggah oleh PT Nara Tekhnik Kreasindo.

Dalam sanggahannya menyoroti tentang dugaan penyimpangan tender serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 3 LKPBJ Kabupaten Tambraw.

Deny Casanova, S.H, M.H, Direktur PT. Nara Tekhnik Kreasindo mengatakan, bahwa penyimpangan tender yang dimaksud adalah tahapan pemilihan untuk metode penyampaian dokumen penawaran atau upload dokumen. Penawaran dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 dari pukul 12.00 hingga pukul 23.59 waktu server.

“Dari tahapan pemilihan tersebut, Pokja Pemilihan telah menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa, sebagaimana Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 bahwa upload dokumen penawaran dapat dilaksanakan paling kurang 3 (Tiga) hari kalender setelah berita acara hasil pemberian penjelasan,” ujar Deny Casanova, S.H, M.H di Jakarta, Sabtu 29 September 2024.

Lanjut dijelaskan Deny, kenyataannya, peserta penyedia jasa baru dapat melakukan upload dokunen penawaran pada tanggal 23 September 2024 pukul 12.00 hingga pukul 23.59.

” Artinya, kesempatan bagi peserta penyedia jasa hanya menyisakan waktu kurang lebih 12 jam atau kurang dari 3 (Tiga) hari kalender, sesuai ketentuan pengadaan batang dan jasa, ” jelasnya.

Lebih lanjut, diungkapkan Deny, berdasarkan penjelasan terhadap sanggahan kami, patut diduga telah terjadi penyimpanan tender.

Adapun dasar hukumnya adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Untuk paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Otonom Type A Kabupaten Tambraw, sehingga menghasilkan produk yang tidak sah serta cacat hukum dan meminta dengan hormat kepada Pokja Pemilihan 3 UKPBJ Kabupaten Tambraw untuk dilaksanakan tender ulang,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *