Ada ungkapan yang menggelitik dan jika dicermati dengan hati nurani yang jernih membuat yang mendengarnya akan menyadari janganlah sembarangan mengumbar janji, yang pada akhirnya hanya menjadi pepesan kosong belaka.
Adalah ungkapan cerdas dari tokoh veteran Sulawesi Tengah Longki Djanggola yang dikenal pernah menjabat Bupati Parigi Moutong, Gubernur Sulawesi Tengah selama dua periode dan kini duduk di DPR RI Periode 2024-2029, mengatakan bahwa jangan memilih pemimpin yang suka berjanji, nanti tidak ditepati, biar kamu mau kejar ke lubang buaya.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah saat menyampaikan orasinya pada Kampanye Cagub dan Cawagub Sulawesi Tengah Nomor urut 1 H Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, di Mamboro, Sabtu (12-10-2025).
Dalam kesempatan ini, penulis hanya ingin menegaskan bahwa ungkapan yang disampaikan oleh Longki Djanggola itu, harus menjadi sandaran buat masyarakat Sulawesi Tengah.
Dan dengan ketegasan seorang Longki Djanggola yang notabene adalah salah seorang tokoh panutan masyarakat Sulawesi Tengah menggaransi bahwa dengan memilih Ahmad Ali sebagai Gubernur, diyakini tidak akan ingkar janji untuk mensejahterakan masyarakat Sulawesi Tengah.
Maka menurut hemat penulis, khususnya bagi umat Islam yang mengutamakan pemimpin yang Tablig, Siddiq, Amanah dan Fatanah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai masalah strategis kebangsaan.
Fatwa itu mengharamkan pemimpin yang mengingkari janji dan boleh mentaati pemimpin yang memerintahkan sesuatu yang dilarang agama.
Fatwa MUI dari Keputusan Komisi A tentang Masalah Strategis Kebangsaan (Masail Asasiyah Wathaniyah) dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 tentang Kedudukan Pemimpin yang Tidak Menepati Janjinya yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Shaleh dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2015):
Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Meminta dan/atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela, apalagi bagi orang yang tidak mempunyai kapabilitas yang memadai dan/atau diketahui ada orang yang lebih kompeten. Dalam hal seseorang memiliki kompetensi, maka ia boleh mengusulkan diri dan berjuang untuk hal tersebut.
Kemudian setiap calon pemimpin publik, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.
Selanjutnya dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.
Lalu calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan sesuatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya. Mengingkari janji tersebut hukumnya haram.
Juga calon pemimpin publik dilarang berjanji untuk menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Dan jika calon pemimpin tersebut berjanji yang menyalahi ketentuan agama maka haram dipilih, dan bila ternyata terpilih, maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.
Berikutnya calon pemimpin publik yang menjanjikan memberi sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam ketegori risywah (suap).
Dan pemimpin publik yang melakukan kebijakan untuk melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama maka kebijakannya itu tidak boleh ditaati.
Serta pemimpin publik yang melanggar sumpah dan/atau tidak melakukan tugas-tugasnya harus dimintai pertanggungjawaban melalui lembaga DPR dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seterusnya pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali.
Hingga MUI memberikan taushiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.
Setidaknya dengan adanya Fatwa MUI ini, semakin menguatkan hati masyarakat Sulawesi Tengah, dan dengan hati bersih serta fikiran yang jernih, bahwa dalam perjalanan hidupnya sebagai pemimpin, Ahmad Ali tidak pernah ingkar janji untuk mensejahterakan masyarakat Sulawesi Tengah dalam batas kemampuan pribadinya.
Namun dengan harapan baru Sulawesi Tengah menuju sejahtera, maka dengan menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali akan dapat berbuat lebih jauh untuk mensejahterakan masyarakat Sulteng secara menyeluruh.
Karena pastinya, dengan menjadi Gubernur Sulawesi Tengah, bukan cara ataupun jalan bagi Ahmad Ali untuk memperkaya diri.
Akan tetapi, dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali akan semakin banyak BerAmal sebagai investasinya menuju surga Allah dengan memakmurkan bumi Tadulako serta mensejahterakan masyarakat negeri khatulistiwa ini.
Oleh : Maulana Maududi (Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis – DPP CAS / Angkatan 18 Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta)
BERSAMBUNG











