KOTA PALU

Kejari Donggala Tuntut Hukuman Mati Pengedar Sabu 24 KG

77
×

Kejari Donggala Tuntut Hukuman Mati Pengedar Sabu 24 KG

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala-Arifin Nuri Bin Cottang alias koya. terdakwa Pengedar sabu berat 24 kg. dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum JPU kejaksaan negeri donggala. Tuntutan itu di bacakan pada sidang lanjutan di pengadilan negeri donggala pada hari Selasa tanggal 15/10.2024.

Melalui JPU yang juga kasi Pidum Kejari Donggala A.Fadhilla SH. menuntut hukuman mati kepada Pengedar sabu 24 kg”, kata kepala kejaksaan negeri donggala melalui kasi Intel Kejari Donggala Ikram SH. pada hari Rabu tanggal 16/10/2024.

Kasi Intel Kejari Donggala Ikram mengatakan. Pihaknya yakin terdakwa terbukti mengedarkan sabu. Tuntutan hukuman mati itu suda sesuai dengan perannya. sebagaimana diatur dalam perundang-undangan kata Kasih Intel ikram.

Awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wita Tersangka ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA di hubungi oleh Emmang (DPO) Via telephone WhatsApp dengan mengatakan “Ada kerjaan, kau pergi kawal shabu pakai kapal dengan upah senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, lalu Tersangka Menjawab “iya saya mau”,

selanjutnya masih di hari yang sama Tersangka kembali di hubungi oleh Emmang sekitar jam 19.30 Wita dengan mengatakan ”siap-siaplah berangkat besok nanti saya belikan tiket dan kirimkan kode booking” dijawab Tersangka “iya”, lalu Tersangka mengirim foto KTP Tersangka kepada Emmang.
– Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wita dari Kabupaten. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan. Tersangka menuju Bandara Makassar untuk selanjutnya berangkat ke Kota Tarakan pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024. sekitar jam 04.00 Wita dengan menggunakan Pesawat Super Jet,

saat tiba di Tarakan Tersangka ke rumah kakak Tersangka yang beralamat di Jalan. Yos Sudarso Jembatan Besi Kota Tarakan sembari menunggu perintah dari Emmang selama kurang lebih 10 hari.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 10.30 Wita Tersangka di hubungi Emmang Via WhatsApp dengan mengatakan “Berangkat malam hari, adami sekarang dia menunggu disana”

lalu Tersangka menjawab “Iya, sebentar saya pergi membeli tiket”, setelah itu sekitar jam 14.00 Wita Tersangka berangkat menuju Tawaw Malaysia dengan menggunakan Kapal Speed tiba sekitar jam 21.00 Wita di Pulau Sampurna Malaysia, lalu menuju tempat kapal kayu/nelayan. yang akan digunakan Tersangka membawa Narkotika jenis Shabu,

saat tiba di kapal kayu/nelayan Tersangka bertemu dengan 4 (Empat) ABK Kapal yang Tersangka tidak kenal, mengisi solar Kapal untuk perjalanan ke Indonesia.
Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wita datanglah seseorang yang Tersangka tidak kenal dengan membawa keranjang yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket/bungkus Narkotika jenis Shabu yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah karung masing masing karung berisi 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis shabu. yang dihitung oleh 4 (Empat) orang ABK yang disaksikan oleh Tersangka,

selanjutnya sekitar jam 02.00 Wita Tersangka yang bertugas mengawal narkotika jenis shabu tersebut bersama 4 (Empat) orang ABK dari Tawaw Malaysia berangkat menuju Indonesia ke Pelabuhan Donggala Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 20.30 Wita Tersangka tiba di Pelabuhan Donggala Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, Tersangka turun dari kapal menuju daratan mencari saksi MUH. RAMDHANI yang akan menjemput Tersangka untuk kemudian menuju Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan,

namun saat itu juga tiba tiba datang Petugas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penangkapan penggeledahan terhadap Tersangka dan menemukan 2 (dua) buah karung berisi 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis shabu.
– Bahwa barang bukti sebanyak 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu yang disita dari Tersangka tersebut adalah milik KADIR (DPO) yang Tersangka.

bawa dari Tawaw Malaysia atas perintah EMMANG yang diterima oleh salah satu ABK Kapal dari seseorang yang Tersangka tidak kenal orang suruhan KADIR.
– Bahwa sehingga saat penangkapan narkotika shabu menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus, karena 1 (satu) bungkus telah diambil oleh salah satu ABK Kapal pungkasnya.

(Alir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *