Jaksa Garda Desa, Kasi Intelijen Kejari Lotim, Kades Jangan Bermain-Main Dengan Dana Desa!

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR—Kejaksaan Negeri Lombok Timur konsisten dan bergerakcepat dalam menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.

Program Jaksa Garda Desa merupakan upaya untukmemaksimalkan penggunaan dana desa, dengan senantiasamenekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan juga perangkatnya. Program ini juga dalam rangkameningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum khususnyadalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepadaBapak Kajari Lombok Timur beserta jajarannya yang mana kegiatan Jaga Desa di Desa Kembang Kuning ini sangat bermanfaat terutama bagi Kepala Desa dan Kepala BPD untukberdialog terkait hal-hal yang perlu didiskusikan, ditanyakanselama menjalankan roda pemerintahan desa,” kata Kepala Desa Kembang Kuning H. Lalu Sujian, SH,24/10/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto melalui Kasi Intelijen I Putu Bayu Pinarta mengatakan,  bertepatan adanya pelatihan peningkatankapasitas bagi aparatur perangkat desa sekaligus sosialisasi tentang program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Menurut Putu Bayu, Program Jaksa Garda Desa ini membantukepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatandana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhanekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa.

“Diharapkan program ini menjadi bagian pembinaan hukumdan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksanakebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjangkeberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayaioleh dana desa,” terang Putu Bayu.

Putu Bayu juga menjelaskan, melalui program ini nantinyajuga bisa menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untukmeminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Sesuai arahan Bapak Kajari Lombok Timur saat ini terkaitdengan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kedepannyadibuka ruang kepada seluruh kepala desa di KabupatenLombok Timur untuk bersinergi dalam kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),” ungkapnya.

“Dengan adanya program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), kitadapat saling berbagi, berdiskusi, serta memperkuatpengetahuan hukum Perangkat Desa, sehingga merekamendapat pemahaman yang lebih baik lagi mengenai berbagaiaspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara konsultasi bersama para Jaksa. KejaksaanNegeri Lombok Timur selalu gencar mengedepankan upayapencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa, namunapabila upaya pencegahan tersebut diabaikan sehinggaberindikasi tindak pidana maka tidak segan-segan kami akanmenindak secara hukum”, kata Putu Bayu.

Lebih jauh, Putu Bayu menjelaskan, potensi penyelewengandana diantaranya adalah mark up, pembangunan ataupengadaan tidak sesuai spesifikasi, pembangunan ataupengadaan fiktif, kongkalikong pembelian material bahanbangunan.

“Selanjutnya, potensi penyelewengan lainnya yaknipenggelapan honor aparat desa, penggunaan dana desa untukkepentingan sendiri, penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan, kabupaten atau kota,” ucap Putu Bayu.

Selain itu, disampaikan juga potensi penyelewengan lainnyayaitu pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukan, kerjasama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan. Modus korupsinya yakni mark up, anggaran untuk pribadi, proyek fiktif, laporan palsu dan juga penggelapan.

“Kami berharap melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini, di Kabupaten Lombok Timur sudah tidak ada lagikepala desa ataupun perangkat desa yang menyalahgunakanatau menyelewengkan keuangan desa. Saya ingatkan sekalilagi, jangan bermain – main dengan anggaran dana desa.Dengan adanya kegiatan Jaga Desa ini di Desa Kembang Kuning diharapkan nantinya dapat menjadi pemantiksemangat membangun silaturahmi dan komunikasi yang baikantara teman-teman Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, sehinggatidak perlu lagi merasa sungkan atau ragu untuk berdiskusiterkait permasalahan-permasalahan hukum yang sering terjadidi lapangan,” tutup Putu Bayu.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *