TAKALAR, Topikterkini.com — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar. Gugatan pencabutan perwalian orang tua ditujukan kepada sdr. S yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Tka.
Gugatan yang dilayangkan ke pengadilan itu telah dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Takalar sebagaimana Putusan Nomor: 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl tanggal 29 Oktober 2024.
Kasi Datun Kejari Takalar Mona Lasisca Sugiyanto menyampaikan, gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua/perwalian ditujukan kepada tergugat S, yang juga merupakan bapak dari korban persetubuhan yang dinyatakan bersalah dalam putusan PN Takalar, saat ini sudah selesai persidangannya dan berhasil memutus perwalian sdr. S terhadap anak-anaknya serta memberikan anak-anaknya wali pengganti.
Sementata itu, Kajari Takalar Tenriawaru, SH.,MH. mengapresiasi Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Takalar yang dalam putusannya mempertimbangkan bahkan mengabulkan seluruh petitum sebagaimana gugatan Tim Jaksa Pengacara Negara.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang mendukung upaya Kejaksaan Negeri Takalar untuk menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Tenriawaru, Kamis (31/10/2024).
Hal itu kata Kajari, guna memperjuangkan hak-hak anak seperti menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan tindakan yang dapat merugikan fisik, mental, maupun emosional anak serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan interaksi anak untuk memastikan anak mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang maksimal dari wali penggantinya. (*)