Topikterkini.com MATARAM (NTB) : sebelumnya sukses melaksanakan sosialisasi di beberapa SMA di provinsi NTB, Team dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali laksanakan sosialisasi sekaligus edukasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di SMAN 10 Mataram pada Senin, 11 November 2024.
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibum Trans Satpol PP Provinsi NTB, Piter Umbuloli, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa-siswi tentang bahaya dan dampak dari perdagangan orang, serta tata cara mengidentifikasi dan mencegahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Piter Umbuloli selaku pemateri menjelaskan bahwa perdagangan manusia merupakan kejahatan serius yang dapat menimpa siapa saja, terutama anak-anak dan remaja. Ia mengajak para pelajar untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman TPPO yang bisa terjadi di sekitar mereka, baik melalui modus perekrutan pekerjaan yang meragukan maupun melalui media sosial.
“Sosialisasi ini kami adakan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada generasi muda, agar mereka dapat memahami sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya TPPO.” ujar Piter. Ia juga mengingatkan pentingnya peran dan kolaborasi orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada anak-anak tentang hak asasi manusia dan perlindungan dari eksploitasi.
Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 200 siswa, serta beberapa guru dan staf SMAN 10 Mataram ini diharapkan dapat menjadi benih kepedulian dan kepekaan bersama terhadap bahaya perdagangan orang yang bisa mengancam masa depan generasi muda dan orang-orang di sekitar mereka.
Satpol PP Provinsi NTB berharap kegiatan serupa dapat terus digelar di sekolah-sekolah lain untuk mengedukasi lebih banyak lagi kalangan pelajar tentang isu serius ini tutupnya.
(TT-01)