Astaga,!… Teryata Banyaknya Peredaran Obat Keras di Kabupaten Lebak Banten Merajalela. Diduga APH Setempat Tutup Mata.
Topikterkini.com, Lebak Banten-
Sudah mulai banyak peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.
Dari salah satu media topikterkini.com mencoba konfirmasi ke Kasat Narkoba Lebak melalui telp WhatsApp, Kasat mengatakan tidak ada yang buka satu pun tokonya dan kasat narkoba bicara kalau bisa datang ke kantor aja ucapnya.
Lalu kasat Narkoba juga menanyakan dari mana kamu, tinggal di mana, dari media topikterkini.com kepala pimpinan provinsi Banten dan kantor kami di Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Warunggunung, Polres Lebak.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, ada beberapa titik di berbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.
Di antaranya terlihat jelas toko yang berkedok kosmetik ini yang berada di Jl. Rangkasbitung Pandeglang, Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Terpisah di lokasi yang berbeda awak media menemukan modus penjualan yang terbilang unik di Jl Profesor DR Insinyur Soetami, Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Taman Angklung).
Di tempat ini dengan bebasnya penjual obat keras nongkrong di depan warung kopi milik warga setempat dan bertransaksi dengan pelanggannya. Bisa disebut juga sistem COD.
Hal ini merupakan indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sehingga para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar atau ilegal ini makin marak dan merasa kebal hukum. serta membuat para penikmat atau pecinta Tramadol dan Eximer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.
Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat, tapi tidak membuat para pelaku ini takut bahkan merasa kebal hukum.
“Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 UU No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Aparat penegak Hukum (APH) setempat atau Polres Lebak beserta masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadol dan Eximer.
Kami juga mencoba konfirmasi melalui WhatsApp ke Dirresnarkoba Polda Banten, sampai sekarang tidak ada jawaban terkait maraknya penjualan obat obatan keras di wilayah hukum Polda Banten.
Sampai berita ini kami terbitkan.
Pungkasnya, (Budi Santoso/Tim).