HUKRIMNTB

Kasus Inak Sainah Segera di Koordinasikan ke Jaksa, Kasat Reskrim Polres Lotim Tegaskan Profesionalisme Penanganan Kasus

3592
×

Kasus Inak Sainah Segera di Koordinasikan ke Jaksa, Kasat Reskrim Polres Lotim Tegaskan Profesionalisme Penanganan Kasus

Sebarkan artikel ini
Screenshot

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR – Polres Lombok Timur (Lotim) terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus pengerusakan bale adat yang terjadi di Kecamatan Keruak. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah berjalan sesuai prosedur, dengan sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti telah terkumpul.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Dharma, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Inak Sainah beberapa waktu lalu telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Selong pada 22 November 2024.

Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pihak kami terus bekerja dengan baik dan sesuai prosedur dalam mengambil suatu tindakan,” ujar AKP Dharma.

“Berkas dan barang buktinya sudah kami siapkan, dan sebentar lagi akan koordinasi ke jaksa untuk proses selanjutnya,” tegasnya.

Kasus yang sudah berlangsung beberapa waktu ini mendapat perhatian setelah Inak Sainah merasa tidak puas dengan penetapannya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan.

Meskipun demikian, AKP Dharma menegaskan bahwa langkah tersebut sah-sah saja dalam proses hukum.

“Yang bersangkutan (YBS) merasa tidak puas dan mengajukan praperadilan, itu haknya. Namun, kami tetap menjalankan prosedur hukum dengan profesional,” tambahnya.

Dengan keputusan praperadilan yang sudah ditolak, Polres Lotim kini fokus untuk segera menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan dan melanjutkan proses hukum yang berlaku.

Kasus pengerusakan bale adat ini dapat dijerat dengan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *