DAERAHNTBPOLITIK

Diduga Pejabat Bapenda Langgar Netralitas ASN, Kesbangpoldagri Minta Bawaslu Tegak Lurus Tindak Oknum Pejabat

545
×

Diduga Pejabat Bapenda Langgar Netralitas ASN, Kesbangpoldagri Minta Bawaslu Tegak Lurus Tindak Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR – Seorang oknum pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) dilaporkan diduga melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diketahui membagikan foto salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati di media sosial.

Foto tersebut diduga sengaja diunggah sebagai bentuk dukungan terhadap Paslon tertentu.

Menurut informasi yang diterima, foto tersebut tersebar melalui media sosial dan menarik perhatian berbagai pihak.

Kaban KESBANGPOLDAGRI Lotim, Mustafa, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/11/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait hal tersebut.

“Kami baru menerima informasi bahwa ada salah satu oknum pejabat Bapenda yang diduga membagikan foto pasangan calon Bupati di media sosial,” ujar Mustafa.

Mustafa menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran netralitas ASN, pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.

“Tentunya jika ada pelanggaran, Bawaslu akan menindak tegas. Kami dari Kesbangpoldagri Lotim akan menyelidiki lebih dalam,” jelasnya.

Namun, Mustafa menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang cukup untuk menindaklanjuti masalah tersebut secara lebih lanjut.

“Kami masih mencari bukti fisiknya agar bisa memastikan kebenaran dugaan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Bawaslu Lombok Timur telah menerima laporan dan rencananya akan menggelar rapat khusus untuk membahas kasus ini.

“Kami akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti informasi yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini,” ungkap Ketua Bawaslu Lotim.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh Bawaslu diharapkan dapat mengungkap kebenaran kasus ini, serta memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut yang melibatkan ASN dalam proses pilkada.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *