TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Muksin, terancam terjerat kasus tindak pidana pemilu (Tipilu).
Pasalnya, Muksin diduga kuat telah menyebarkan hasil survei salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lotim di media sosial, yang terjadi pada masa “hari tenang” pemilu.
Isu ini muncul di tengah deklarasi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lotim, yang menyatakan komitmennya untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi mendukung atau menjadi tim sukses paslon tertentu.
Namun, dugaan keterlibatan Muksin dalam politik praktis memicu keprihatinan, terutama setelah diketahui bahwa ia diduga ikut mendanai salah satu paslon.
Menurut informasi yang dihimpun, Bawaslu Lotim kini tengah melakukan pendalaman terkait hal ini. Bawaslu mengaku masih menelusuri bukti-bukti yang ada untuk memastikan apakah pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori Tipilu atau tidak.
“Kami meminta agar Kepala Bapenda Lotim diberikan sanksi tegas, karena dianggap telah melanggar netralitas sebagai ASN,” ujar sejumlah aktivis yang melakukan pengawasan terhadap proses pemilu di Lotim.
Saat dikonfirmasi mengenai isu ini, Muksin tidak merespons meski telepon selulernya tersambung beberapa kali.
Sementara itu, Jumaidi, Kepala Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
“Nanti kita akan dalami lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum memutuskan apakah ini termasuk pelanggaran Tipilu atau tidak,” jelas Jumaidi.
Lebih lanjut, Jumaidi juga menambahkan bahwa Bawaslu akan menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas dugaan keterlibatan pejabat tersebut dalam kasus ini.
“Jika terbukti melanggar, kami akan meneruskan laporan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Proses pendalaman ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Lotim, dan sebagai bentuk pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.(TT).