JENEPONTO

Peringati Hakordia, Mustaufiq: Penyuluhan Kejari Langkah Strategis Pencegahan Korupsi

43
×

Peringati Hakordia, Mustaufiq: Penyuluhan Kejari Langkah Strategis Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com-Jeneponto- Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto memberikan edukasi pada masyarakat luas dalam upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan Korupsi.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Lantai II Aula Kejari Jeneponto tersebut, dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang yang sering berujung pada tindakan pidana.

Selain itu, langkah penyuluhan yang dilakukan kepada para pemegang kepentingan juga berfungsi sebagai gerakan antisipatif menekan tindak penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada pidana.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mustaufiq, yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari Jeneponto.
“Penyuluhan hukum guna pencegahan tindak pidana korupsi kali ini akan menjadi langkah strategis dalam menekan terjadinya penyalahgunaan jabatan,” ucap Mustaufiq, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, dalam penggunaan wewenang sebagai pejabat, dimungkinkan terjadinya kesalahan dalam penggunaan wewenang atau misuse of authority.
“Kesalahan penggunaan wewenang ini bisa saja terjadi karena ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan,” ungkap jebolan Doktor Hukum UIN Alauddin tersebut.

Mustaufiq menjelaskan bahwa hukum itu “Lex Semper Dabit Remedium”, yang berarti hukum akan selalu memberi obat. Hukum bukanlah penghambat, tapi harus jadi solusi. Karena sejatinya hukum adalah alat, sehingga edukasi maupun penyuluhan yang dilakukan hari ini menjadi stimulasi pencerahan yang penting.

“Kami ucapkan terimakasih atas kerja kolaboratif dan sinergi yang terbangun selama ini antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Jeneponto,” tutup Mustaufiq.

Laporan : Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *