Topikterkini.com-Gowa- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung Press Release terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran Uang Palsu (UPAL) yang terjadi di Kabupaten Gowa. Press Release tersebut digelar di Mapolres Gowa, pada Kamis lalu (19/12/2024).
Kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.
Selain itu, turut hadir Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel Rizki Ernadi Wimanda, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Drs. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.
Dalam Press release tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gowa. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyiapkan peralatan cetak, pelat cetak, serta uang palsu yang mereka buat dan edarkan.
“Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 2 orang saksi masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan dalam Press releasenya.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga menegaskan bahwa UPAL yang beredar telah ditarik kembali oleh pihak berwajib, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau panik. Sementara mesin cetak yang digunakan oleh para pelaku sudah diamankan, mesin cetaknya dibeli di Surabaya, namun barang tersebut berasal dari China, begitu juga dengan uang kertas yang digunakan.
“Para pelaku yang berhasil diamankan berasal dari berbagai usia dan profesi, dengan rincian sebagai berikut: AI (54), MN (40), K (48), I (37), MS (52), JBP (68), SA (60), S (55), AK (50), I (42), SM (58), M (37), S (52), SW (35), MM (40), AA (42), dan R (49). Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1), ayat (2), Undang – undang nomor 37 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup,” terang Irjen Pol. Yudhiawan saat prosesi Press release di Mapolres Gowa, Kamis lalu (19/12/2024).
Bank Indonesia, dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini.
Kepala BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mencetak, mengedarkan, serta mengelola uang rupiah di Indonesia.
“Pencetakan atau peredaran uang rupiah oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar,” terang Rizki Ernadi Wimanda.
Di sesi akhir Press releasenya, Kapolda Sulsel menegaskan pula bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Saat ini katanya, penyidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu yang ada.
“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan dapat segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran uang,” tutup Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi