BeritaDAERAHEKONOMINTBPENDIDIKAN

Ngeri, Proyek Kerumbuk Dikbud Lotim Diduga Tempat Bagi-Bagi Jatah, Mantan Sekdis Diduga Pengendali

842
×

Ngeri, Proyek Kerumbuk Dikbud Lotim Diduga Tempat Bagi-Bagi Jatah, Mantan Sekdis Diduga Pengendali

Sebarkan artikel ini
Screenshot

TOPIKTERKINI.Com. LOMBOK TIMUR – Proyek pengadaan alat TIK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kini mencuat menjadi sorotan publik, terutama di media sosial dan kalangan masyarakat.

Proyek yang disebut sebagai “Kerumbuk” ini diduga dijadikan ajang bagi-bagi jatah oleh oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dikbud Lotim, dengan dugaan kuat bahwa mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikbud Lotim terlibat sebagai pengendali utama dalam pengadaan tersebut.

Anggaran sebesar 30 miliar rupiah yang digelontorkan untuk pengadaan alat TIK ini diduga tidak sesuai peruntukannya dan mengalami pemangkasan.

Proses pengadaan yang dilakukan melalui E-katalog diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum ASN untuk memainkan proyek tersebut demi kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kasus ini melibatkan mantan Sekdis Dikbud Lotim, As’ad, serta oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dikbud, Amrullah. Kedua nama ini diduga memiliki peran penting dalam pengaturan alur pengadaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Singkat, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih tahapan penyelidikan, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari tim,” ujarnya kepada wartawan, pada Senin (06/01/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, baik mantan Sekdis As’ad maupun PPK Amrullah belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek yang kini tengah diselidiki tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya anggaran yang diduga diselewengkan, serta keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki wewenang dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kejaksaan Negeri Lotim akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktek yang merugikan keuangan negara.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *