JENEPONTO

Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pembusuran Di Tarowang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

162
×

Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pembusuran Di Tarowang, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com-Jeneponto- Satuan Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah terhadap seorang warga Kabupaten Gowa yang melintas di jalan poros Jeneponto-Bantaeng, tepatnya di Camba Lompoa, Desa Balang Baru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, pada malam tahun baru, Rabu dinihari (01/01/2025).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKBP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., mengungkapkan ada 3 (tiga) pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial MY (17), A (20), J (16).

Ia menerangkan bahwa korban seorang diri melintas dari arah Bantaeng menuju ke Jeneponto. Setiba di TKP, korban di hadang tapi tetap menerobos sehingga para pelaku melempari korban menggunakan batu, selanjutnya pelaku berboncengan dua lalu mengejar sambil melepaskan busur ke arah korban dan mengenai betis korban.

“Busur baru satu yang didapat, yang menancap di (betis) korban, untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim.

         Korban Pembusuran Di Tarowang

Berdasarkan kronologisnya, penangkapan Pelaku setelah menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan (pembusuran).

Unit lapangan, Aiptu Razak bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan, dan diketahui bahwa pelaku berinisial “A” sementara nongkrong di depan minimarket Togo-togo.

Selanjutnya dilakukan penangkapan, setelah dilakukan interogasi pelaku “A” menunjuk pelaku lainnya berinisial “MY” dan “J”, lalu Tim menangkap keduanya di rumah masing-masing yakni “MY” di Kelurahan Togo-togo, sedangkan “J” di Desa Pao, Kecamatan Tarowang.

“Di antara mereka ini, 2 (dua) orang yang dibonceng sama-sama melepaskan busur ke arah korban, yakni “MY” dibonceng paling belakang, dan “A” ditengah, sedangkan “J” yang membawa motor,” ucap Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan/atau 351 ayat (2) KUHPidana serta Undang-undang Darurat tentang Sajam.

Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli dan razia pengendara di wilayah Polsek Batang.

“Paska peristiwa tersebut saya perintahkan segera ungkap dan proses sesuai hukum. Setiap malam anggota kita main (Patroli), saya sendiri yang sering Pimpin langsung,” ucap Kapolres.

Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol H. Abdul Halim, S.Sos., MAP., juga ikut mengimbau kepada warga Masyarakat, apabila ada hal-hal yang di alami atau di curigai sebagai tindak kejahatan pada pengendara bermotor, segera laporkan atau hubungi/informasikan ke kantor Kepolisian terdekat. (Humas Polres Jeneponto)

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *