Saat menyampaikan keterangan Pers Kejari Bantaeng menghadirkan tersangka SA yang telah mengenakan Rompi Pink. Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Tahun 2013 silam Prof. SA ditetapkan sebagai tersangka dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Setelah Jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi ahli surat petunjuk yang telah membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Tahun 2013 silam.
Lanjut, Satria Abdi juga menjelaskan kronologi dugaan Korupsi Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan sebagai berikut. Pada tahun 2013 dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan pembangunan jaringan irigasi Batu massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng 2,5 Milyard yang bersumber dari DPA dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Bantaeng yang selanjutnya dilakukan lelang pada tanggal 18 Oktober 2013 dan dimenangkan CV cipta Prasetya dengan kontrak 2. 468. 240.000. kontrak yang dimulai pada tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan 26 Desember 2013. Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya.
Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan batu masong tahun 2013 yang mana pipa pvc yang terpasang meledak atau pecah, setelah dilakukan pemeriksaan ahli fisik kerusakan tersebut tidak sesuai bestek.
Tersangka SA selaku pengguna anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut namun tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala dinas pertanian dan peternakan yang sekaligus bertindak sebagai pengguna anggaran.
Akibat kelalaiannya berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara ditaksir sebesar 2 243 854 545, 45
Tersangka SA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junta pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 juntong pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar.
Usai konfrensi Pers, tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan kelas 2 Bantaeng. (Ar)