DonggalaSULTENG

Warga Desa Siweli Bersama kuasa hukumnya Mendatangi Kantor Kajati Sulteng

112
×

Warga Desa Siweli Bersama kuasa hukumnya Mendatangi Kantor Kajati Sulteng

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.|Donggala – Puluhan Perangkat desa dan masyarakat Desa Siweli Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, beramai ramai menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (8/1/2025) siang.

Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan penyelewengan gaji perangkat desa yang tak kunjung dibayarkan oleh PJ kades siweli. Diketahui jumlahnya hingga puluhan juta. Jumlah itu merupakan gaji selama tujuh bulan pembayaran.

Selain melaporkan masalah gaji perangkat desa, mereka juga melaporkan penyaluran dana BLT (bantuan langsung tunai) di Desa Siweli selama dua bulan yang tidak sesuai harapan masyarakat.

Sebelum menemui pihak Kejati Sulteng, perangkat desa dan masyarakat Siweli menggelar konferensi pers dan di temani empat kuasa hukumnya Natsir Said SH ANDAKARA LAW dan tiga orang rekannya. Kepala Desa Siweli nonaktif, Ibu Juniar, ikut bersama mereka saat mendatangi Kantor Kejati Sulteng.

Natsir Said S.H bersama partner dari Kantor Hukum Andakara, turut serta mendampingi perangkat desa dan puluhan masyarakat Siweli melapor ke Kejati Sulteng. dan bertemu dengan Ruang Kepala Seksi Penerangan Hukum, LA ODE Abdul Sofian SH. MH, di ruangan kerjanya.

Perangkat desa siweli dan di temani oleh empat kuasa hukumnya menceritakan semua denga kepala seksi penerangan Hukum La Ode Abdul Sofian SH. MH,.

“Hak kami sejak bulan Juli hingga Desember 2024, tidak lagi dibayarkan Pj Kades Siweli. Kalau tidak dibayarkan, harusnya dana SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) 2024. Tapi ini tidak. Berarti gaji kami terpakai,” ujar Sitti Fatimah, Bendahara Desa Siweli yang di angkat oleh ibu Juniar.

Setiap bulannya, para perangkat desa menerima gaji Rp1,7 juta. Sejak Desa Siweli dijabat oleh Pj Kades bernama Mahfud, gaji mereka tidak lagi dibayarkan hingga saat ini. Kata sitti.

“Selain gaji kami tidak dibayarkan, warga juga mengeluh dana BLT mereka lambat dibayarkan. Nanti ada desakan dan protes, buru dibayarkan,” keluh warga Desa Siweli saat menceritakan bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum LA ODE Abdul Sofian SH MH. Kantor Kejati Sulteng.

Apa yang disampaikan perangkat desa dan warganya dibenarkan Kades Siweli nonaktif, Juniar. Ia mempertanyakan apa alasan mendasar sehingga perangkat desa tidak menerima gaji yang menjadi hak mereka. Apakah memang sengaja tidak dibayarkan, atau seperti apa. Ujar Juniar kepala desa siweli yang dinonaktifkan.

“SK perangkat desa yang tidak menerima gaji, masih saya yang tandatangani. SK mereka sah. Kalau gaji mereka tidak dibayarkan, mestinya jadi SILPA. Ini tidak ada. Dikemanakan hak mereka?,” tanya Juniar.

Saat ini, kata dia, terjadi kebingungan di masyarakat. Yang mana sebenarnya perangkat desa yang sah. Karena yang mengantongi SK sah justru tidak dipakai.

Mestinya, Dinas PMD Donggala melalui kapaa dinas Ibu Fauziah turun ke masyarakat desa siweli untuk menjelaskan duduk persoalannya. Karena urusan ini menjadi kewenangan Dinas PMD.

“Malah Dinas PMD justru tidak turun langsung menangani masalah ini ke desa Siweli. Terkesan hanya membiarkan. Padahal bergolak di masyarakat,” kata Juniar .

Sementara Natsir Said selaku tim hukum pendamping perangkat desa dan masyarakat Desa Siweli menegaskan terjadi maladministrasi di desa itu saat ini. Yang melakukan maladministrasi adalah Pj Kades Mahfud.

Ada maladministrasi dilakukan Pj kades. Ini pintu masuk tindak pidana korupsi. Ketika gaji perangkat desa tidak dibayarkan, harusnya jadi SILPA. Uang itu dikemanakan dan dipakai untuk apa??,”

Oleh karena itulah, Natsir melakukan pendampingan hukum agar perangkat desa dan masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka. Dan yang paling penting lagi, rasa keadilan hadir bagi masyarakat desa siweli.

Ini harus diproses hukum. Makanya kami kesini untuk melaporkan maslaah ini ke Kejati,”

“Hari ini sifatnya masih sebatas pengaduan. Untuk itu, kami minta secara tertulis. Bagaimana kronologinya, silakan dituangkan secara detail dalam laporan tertulis,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, La ode Sofyan.

Diakhir kesempatan Natsir Said menyanggupi permintaan pihak Kejati Sulteng. Pihaknya secepatnya akan memasukkan laporan tertulisnya terkait permasalahan yang mereka sampaikan ke pihak Kejati Sulteng.

 

Laporan : Alir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *