BUOLSULTENG

Ratusan Guru PAI Hadiri RDP Bersama DPRD Buol, Ini Tuntutannya! 

14
×

Ratusan Guru PAI Hadiri RDP Bersama DPRD Buol, Ini Tuntutannya! 

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.|Buol – Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Bapemperda DPRD Kabupaten Buol, Jum’at (10/1/2025) .

Kehadiran guru PAI ini membahas masalah terkait hak-hak mereka sebagai tenaga pengajar yang belum terpenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, para guru PAI Buol menuntut agar Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan selama dua tahun harus segera diselesaikan.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Buol, Syamsudin Suleman, meminta DPRD Kab Buol untuk segera mencari solusi terkait pemenuhan hak guru PAI, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, yang belum menerima THR selama tahun 2023 dan 2024.

Menurut Syamsudin, berdasarkan peraturan yang ada, tunjangan profesi atau sertifikasi guru diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

“Aturannya sudah jelas, namun kami guru PAI justru tidak mendapatkan hak yang seharusnya. Sampai saat ini, ratusan guru PAI di Buol belum mendapatkan kepastian kapan dan bagaimana hak-hak mereka bisa dipenuhi, terutama yang berada di bawah naungan Kementrian Agama Kabupaten Buol,” ungkapnya.

Lebih lanjut Syamsudin memberi contoh bahwa ada 6 Kabupaten yang telah menerima pembayaran TPG 50 dan 100% oleh Kemetrian Agama masing-masing yakni Kabupaten Banggai, Parimo, Sigi, Morowali, Banggai Laut, dan Kota Palu bahkan anehnya ada guru beragama kristen di Buol yang THRnya dibayarkan.

Pada Kesempatan yang sama Usman Hasan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol menanggapi terkait persoalan yang terjadi.

“Terkait hal tersebut saya pikir bahwa Kementrian Agama Kabupaten Buol lah yang punya wewenang untuk menjawab masalah ini,” ujarnya.

Ia berharap melalui pertemuan ini kita bisa sama-sama mencari solusi dan saya harap DPRD Buol bisa mengeluarkan rekomendasi atau bisa menyurat ke Kementrian Keuangan.

“Persoalan ini menarik, seperti yang kita dengarkan bersama bahwa ada beberapa Kabupaten lain yang telah dibayarkan dan di Buol ada guru beragama kristen juga dibayarkan THRnya. Yang menjadi pertanyaan kita semua kenapa untuk Kabupaten Buol hal itu terjadi, kenapa tidak dibayarkan sedangkan Kabupaten lain terbayarkan, ada apa sebenarnya, kan tidak mungkin aturan ini hanya berlaku di Daerah lain sedangkan di Buol tidak,” tambah Usman dengan tegas.

Hal itu juga ditegaskan juga oleh Sekertaris AGPAII Kabupaten Buol, Zumra Nadjamudin, bahwa kehadiran para guru tersebut adalah untuk menuntut hak mereka yaitu pembayaran THR sejumlah TPG yang berlaku.

“Kami hadir disini adalah untuk meminta DPRD Kabupaten Buol memfasilitasi dan mengundang instansi terkait yakni Kementrian Agama Buol mempertanyakan terkait regulasi yang ada,” ujarnya.

Zumra mempertanyakan berdasarkan penyampaian pihak Kementrian Agama Buol bahwa pihaknya tidak ada rugalasi yang mengatur pembayaran untuk THR tetapi yang ada hanya pembayaran sertifikasi 12 bulan saja.

“Dasar inilah yang kami para guru PAI pertanyakan pada Kementrian Agama Buol, kenapa pembayaran THR guru agama islam di Kabupaten Buol tidak ada namun guru agama kristen dibayarkan, sedangkan di 6 Kabupaten lainnya terbayarkan,” tegas Zumbra.

Mereka pun berharap kepada pihak berkompeten dalam hal ini DPRD dan Kemenag dapat segera mengurai masalah ini dengan baik dan hak-hak guru ASN PAI dapat dipenuhi supaya tidak menimbulkan gejolak dalam dunia pendidikan.

Menanggapi hal itu, Karmin Kaimo selaku wakil Ketua DPRD sekaligus pimpinan sidang pada rapat dengar pendapat (RDP) menegaskan DPRD Kabupaten Buol akan melakukan langkah konsultasi dengan Menteri Keuangan, mempertanyakan terkait regulasi yang ada.

“Kita akan berupaya untuk mencarikan solusi agar hak-hak para guru ini bisa terpenuhi baik melalui Pemerntah Daerah maupaun Kementrian Agama,” jelasnya.

Lebih lanjut Karmin mengatakan bahwa pihaknya cukup terkejut mendengar penyampain dari para guru-guru bahwa hak mereka tidak bayarkan selama 2 tahun.

“Hal ini terjadi berdasarkan penyampaian pihak kementrian agama bahwa pihaknya tidak memiliki kecukupan anggaran sedangkan Pemerintah Daerah masih melihat regulasi tentang pembayaran THR bagi guru agama yang ada di Kabupaten Buol,” tambahnya.

Karmin berharap agar permasalahan ini bisa secepatnya mendapatkan solusi dan memberikan hak-hak para guru agama yang ada di Kabupaten Buol.

Ia berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi guru agama ini sampai tuntas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *