Topikterkini.com-Jeneponto- Masyarakat bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Rumbia laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) di aula Kantor Desa Rumbia, Jumat (24/1/2025) Pagi.
Musdes untuk membahas penertiban Pasar Ramba itu di hadiri tokoh Masyarakat, aparat Pemdes Rumbia, anggota Polsek Rumbia, Danramil serta Camat Rumbia.
Camat Rumbia, Abdul Rajab, S.Pi., mengatakan, Musdes ini sebagai upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) guna penertiban pedagang di Pasar Ramba.
“Ini adalah Pasar tradisional yang ada di Desa Rumbia,” ucap Abdul Rajab, saat dikonfirmasi Topikterkini.com, Jumat (24/1/2025).
Pasar Ramba ini, kata Abdul Rajab, selalu menyebabkan kemacetan di karenakan para pedagangnya jualan di bahu jalan.
“Akibatnya, akses masyarakat dari dan menuju kabupaten lain seperti Bantaeng serta Rumah Sakit Pratama Rumbia, ikut terhambat,” imbuh Abdul Rajab.
Musdes ini, katanya, atas inisiatif desa guna mengurai kemacetan serta mencari solusi terbaik untuk para pedagang di Pasar Ramba.
“Hasil rapat, InsyaAllah selasa (28//2025) nanti, kami akan lakukan tindakan persuasif berupa himbauan dan penertiban terhadap Pedagang,” tambah Karaeng Lau, sapaan akrab Abdul Rajab.

Diketahui, pihak Kecamatan bersama anggota Polsek dan Koramil serta Pemdes Rumbia dan tokoh Masyarakat setempat bermusyawarah untuk mengatasi persoalan itu.
“Status Pasar ini bukan kewenangan Pemdes ataupun Kecamatan, dalam Musdes tadi pun, pihak Pemilik lahan juga tidak mau menghibahkan lahannya,” terangnya.
Muspika berharap, kata Karaeng Lau, masyarakat dan para pedagang tertib dan pengelolaan pasar ini lebih baik lagi kedepannya.
Sementara, Kades Rumbia Suprianto, mengatakan, Musdes bertujuan untuk mencari solusi penertiban dan mengevaluasi pengelolaan Pasar Ramba yang terletak di wilayah Desa Rumbia.
“Kami hadirkan semua pihak agar berembug mencari solusi terbaik bagi para pedagang di Pasar Ramba,” ucap Suprianto kepada Topikterkini.com setelah Musdes.
Penertiban itu, sebagai langkah awal dalam mengurai kemacetan di Pasar Ramba, tapi pertanyaannya, setelah penertiban dilakukan, lantas bagaimana pengelolaannya? Tanya Suprianto.
Suprianto menjelaskan, Pasar Ramba ini bukan kewenangan Desa maupun Kecamatan karena legalitasnya tak jelas. Kalau kami ambil retribusi tanpa adanya hibah dari pemilik lahan, kami dikategorikan Pungutan Liar (Pungli). Kami pun meminta pihak pemilik lahan agar menghibahkan lahannya, tapi mereka juga tidak mau.
Jadi langkah solutifnya, kata Kades Rumbia, pihak Pemdes sudah menyiapkan lahan alternatif agar pengelolaan Pasar Ramba tak melabrak aturan apapun dan bisa memberikan retribusi untuk Pemda Jeneponto.
“Sepersen pun hingga detik ini, tidak pernah kami ambil retribusi atas Pasar Ramba, karena kami paham aturan dan tak mungkin melabrak Undang-Undang,” ujar Dg. Lolo sapaan akrab Suprianto.
Dalam rapat juga, terungkap adanya dugaan Pungli kepada para Pedagang yang di lakukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Pungli itu berupa setoran 10 ribu rupiah per gabus ikan kepada pedagang ikan di Pasar Ramba.
“Kami hanya ingin masyarakat dan pedagang tertib, pendekatan persuasif akan kami kedepankan demi terwujudnya Kamtibmas yang kondusif di wilayah Rumbia,” tutup Kades Rumbia.
Penulis : Arief Rahman/Redaksi











