Topikterkini.com-Jeneponto- Personel Polsek Kelara Polres Jeneponto, Berhasil mengamankan seorang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, yang terjadi pada Selasa (28/1/2025) dinihari.
Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini berinisal “Y” (35 tahun), sedangkan korban Bunga (nama samaran) berumur 17 tahun yang kini sedang mengalami trauma.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., membenarkan terduga pelaku “Y” telah diamankan anggota Polsek Kelara dikediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto, Selasa (28/1/2025) sore harinya.

Kegiatan penangkapan terhadap terduga pelaku “Y” tersebut berdasarkan laporan korbannya yang masih tinggal satu dusun.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki “Y” pada saat korban tertidur,” kata Kapolres, Rabu (29/1/25).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, “Y” mengakui telah menyetubuhi dan merudapaksa korban saat tertidur dikamarnya.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku “Y” dapat dijerat Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kapolres.
Penulis : Arief Rahman/Redaksi











