TOPIKTERKINI.com LOMBOK TIMUR – Dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kembali mencuat di kawasan Lombok Timur.
Kali ini, seorang warga bernama Yusron mengaku menjadi korban, dengan objek tanah seluas 1 hektare di Pantai Cemara, Kecamatan Jerowaru, yang tiba-tiba beralih tangan melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sebuah perusahaan.
Menanggapi hal ini, Yusron bersama kuasa hukumnya, Sri Dharen, SH., MH., MBA, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur untuk menuntut agar sertifikat tanah yang diduga bermasalah tersebut segera dikembalikan kepada pemilik sah.
Masalah ini bermula ketika sertifikat asli milik Yusron hilang beberapa tahun yang lalu. Menurut penjelasan Sri Dharen, Pengadilan Tinggi Mataram pada tahun 2015 memutuskan bahwa jual beli tanah yang melibatkan tanah tersebut tidak sah.
Putusan ini kemudian diperkuat dengan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI, yang menegaskan bahwa sertifikat harus dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Namun, anehnya, pada tahun 2017, sertifikat tanah yang seharusnya kembali kepada Yusron justru beralih ke pihak lain, yang memicu kecurigaan adanya dugaan praktik mafia tanah.
“Putusan sudah jelas, sertifikat harus kembali ke pemilik. Tapi anehnya, kok bisa tahun 2017 sertifikat masih bisa berpindah tangan? Ini ada yang tidak beres,” kata Sri Dharen dengan tegas.
Sri Dharen menilai bahwa ada kemungkinan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah ini, mengingat pernyataan Menteri ATR/BPN yang sebelumnya menyoroti maraknya mafia tanah di berbagai daerah.
Saat ini, meskipun tanah tersebut sudah dikuasai oleh pemilik sah, secara administratif sertifikatnya masih tercatat atas nama pihak lain.
Pihak Yusron mendesak agar BPN Lombok Timur segera membatalkan sertifikat yang diterbitkan pada 2017.
“Kalau hukum sudah bicara, ya harusnya selesai. Tidak bisa sertifikat yang sudah dibatalkan malah muncul lagi di tangan orang lain,” ungkap Sri Dharen.
Jika tidak ada kejelasan, Sri Dharen mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, bahkan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian ATR/BPN.
“Kami tidak menuduh siapa-siapa, tapi kalau ada oknum yang bermain, kami pastikan akan kami kejar,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami masih perlu meneliti isi putusan tersebut dan melakukan penelitian terkait permohonan pemilik tanah. Sertifikat tanah tidak bisa dibatalkan tanpa proses administrasi yang jelas,” ujarnya.
Pihak BPN Lombok Timur menegaskan akan bertindak hati-hati untuk menghindari kesalahan dalam proses hukum dan administrasi terkait kasus ini.(TT).











