DAERAH

DPRD Takalar Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tatib

23
×

DPRD Takalar Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tatib

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, Topikterkini.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar menggelar Rapat Paripurna tentang laporan pansus Ranperda Tata Tertib, Ranperda Kode Etik, dan Ranperda Tata Badan Kehormatan DPRD.

Rapat dilaksanakan Ruang Sidang Utama DPRD Takalar, Pattallassang, Takalar, pada Senin (17/2/2025).

Silang pendapat dan interupsi terjadi antara sesama anggota DPRD pun turut mewarnai jalannya rapat.

Para anggota DPRD Takalar mempertanyakan keberadaan Pasal 31 Ayat 1 dan 2.

Dalam pasal itu diatur terkait  pengangkatan koordinator Banggar dan koordinator Bamus.

Padahal, menurut beberapa anggota DPRD Takalar, dalam PP No 12 Tahun 2018, ketua DPRD merangkap otomatis menjadi ketua Banggar dan ketua Bamus.

“Tidak perlu ada kordinator banggar dan koordinator bamus,” kata Nurdin HS dari Fraksi Demokrat.

“Otomatis itu ketua menjadi ketua Bamus dan ketua banggar,” sambungnya.

Ketua Pansus Tatib, Ichsan Ariansyah Muchtar menanggapi bahwa pasal tersebut telah disepakati untuk dihapus.

“Ini melalui forum paripurna kita laporkan kerja-kerja pansus, paripurna sudah mengeluarkan pasalnya,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *