Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR- Nasib malang menimpa Hj, Elong yang di temukan tewas tergeletak di Desa L. Lombok kecamatan pringgabaya pada tanggal 22 Februari 2025.
Dalam press release yang di gelar Satreskrim polres Lombok Timur pada 27 Februari 2025 pada kesempatan itu Wakapolres Lombok Timur Kompol Aditya Suharta Sh, Sik di dampingi Kasat Reskrim Polres Lotim dan Kasin Humas Polres Lotim, mengungkapkan “pelaku menemui korban di kontrakannya dan melakukan persetubuhan, setelah melakukan persetubuhan pelaku memukul kepala korban, ” Kata Aditya.
Pelaku dengan inisial HL ini memukul korban menggunakan kayu yang telah disisapkannya membuat korban tersungkur di lantai, setelah itu pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan jilbab yang membuat korban kehabisan nafas.
“Pelaku membawa mayat korban pada pagi harinya pukul 04:00 Wita keluar dari kontrakannya dengan niat membuang Mayat tersebut ke laut, namun belum sampai pantai mayat tersebut jatuh dan pelaku membiarkan mayat itu tergeletak di pinggir jalan, “
Lebih lanjut kata dia, pelaku merupakan kekasih korban, di ketahui sangat korban telah melakukan perselingkuhan dengan pria lain dan juga hendak menagih hutang, korban pun berjanji segera melunasi hutang tersebut dan bergegas masuk ke kamar, setelah melakukan persetubuhan korban mengakui bahwa benar melakukan persetubuhan.
Mendengarkan jawaban itu pelaku tersulut emosi dan mengayunkan batang kayu ke kepala korban sebanyak dua kali, dan di bekap sampai akhirnya meregang nyawa korban .
Setelah di amankan pihak berwajib kini pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dengan dipersangkakan telah melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Penjara Selama Lamanya 20 tahun atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.(TT).











