BeritaDAERAHHUKRIMNTBPENDIDIKAN

Polisi Bidik Dugaan Kasus Pungli di BKPSDM Lombok Timur

171
×

Polisi Bidik Dugaan Kasus Pungli di BKPSDM Lombok Timur

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur (Lotim) tengah menjadi sorotan publik.

 

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, bahwa sejumlah pegawai PPPK di Lotim diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai iuran percepatan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

 

Selain itu, terdapat juga biaya lembur yang harus dibayar oleh para pegawai tersebut, yang diklaim digunakan untuk membayar tenaga honorer yang mengerjakan proses administrasi terkait.

 

Iuran yang disebut-sebut mencapai ratusan ribu rupiah itu, dianggap memberatkan pegawai PPPK yang telah lulus dan kini menunggu proses penerbitan NIP mereka. 

 

Para pegawai tersebut merasa tertekan untuk membayar, meskipun tidak ada kejelasan resmi mengenai legalitas biaya yang diminta.

 

Kasus ini semakin memanas karena adanya informasi yang beredar melalui media sosial yang menyoroti dugaan pungli tersebut. Namun, hingga kini pihak kepolisian Polres Lotim belum menerima laporan resmi terkait kasus ini.

 

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma, ketika dikonfirmasi pada 27 Februari 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan pungli tersebut. 

 

“Pastinya, kalau ada laporan masuk, kita tindaklanjuti,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut dengan menelusuri informasi yang beredar di media sosial.

 

 “Nanti kita telusuri dengan informasi yang ada di media sosial,” kata AKP I Made Dharma.

 

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini laporan resmi terkait kasus ini belum diterima oleh pihak kepolisian. “Laporan belum ada kita terima,” ujarnya.

 

Pihak terkait, terutama BKPSDM Lombok Timur, juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut. 

 

Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, yang kini tengah menjadi perhatian banyak pihak.

 

Pungli, yang merupakan praktik ilegal dan merugikan masyarakat, menjadi isu serius yang harus ditangani dengan baik oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *