Topikterkini.com-Jeneponto- Sebulan lebih berlalu pasca terjadinya kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Kini masyarakat jeneponto dihebohkan dengan mencuatnya dugaan tumpang tindih upaya penegakkan hukum terhadap kasus tersebut.
Diantaranya proses penyelidikan yang dinilai lamban, lalu dugaan penangguhan penahanan, serta adanya isu pemalakan terhadap korban yang mendapatkan sorotan publik Jeneponto.
Menjawab semua desas-desus itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto, IPTU Pamili, dengan tegas membantah terkait dugaan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial “Y” yang telah merudapaksa anak dibawah umur.
“Terduga pelaku adaji di kantor Pak,” katanya, saat dikonfirmasi Topikterkini.com melalui whatsApp, Minggu (2/3/2025).
Hanya saja, kata IPTU Pamili, beberapa waktu lalu yang bersangkutan sakit dan meminta izin untuk berobat.
“Jadi tidak benar Pelakunya dibebaskan Pak, kasus anak kami atensi khusus dan tidak ada istilah penangguhan,” ucap IPTU Pamili.
Selain itu, IPTU Pamili menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus tersebut.
“Hari selasa (4/2/2025) lusa, kami akan gelar kasusnya, apakah bisami ditetapkan tersangka atau tidak,” imbuh Kanit PPA.
Saat dikonfrontir terkait mencuatnya dugaan pemalakan terhadap korban, IPTU Pamili menjawab singkat.
“Tidak benar itu Pak,” ujar IPTU Pamili.
Sebelumnya, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, SIK., MIK., menjamin bahwa institusinya tegak lurus tanpa tebang pilih terkait upaya penegakkan hukum di wilayah Jeneponto, terutama kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Semua kasus akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Jeneponto, saat ditemui Topikterkini.com di Mapolres Jeneponto, Kamis (30/1/2025).
Laporan: Arief Rahman/Redaksi











